Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kekasih Sisca Sudah Dimutasi

Mantan kekasih Sisca Yofie, Kompol Albertus Eko Budi dimutasi Polda Jabar ke Sespim Polri.

Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Kekasih Sisca Sudah Dimutasi
Tribun Jabar/Dicky Fadiar Djuhud
Kompol Albertus Eko Budiharto, staf Humas Polda Jabar 

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Mantan kekasih Sisca Yofie, Kompol Albertus Eko Budi dimutasi Polda Jabar ke Sespim Polri. Pada bulan lalu Albertus telah dijatuhi sanksi oleh Bid Propam Polda Jabar setelah terbukti melanggar disiplin.

Albertus dikaitkan dengan kematian Sisca karena sempat menjalin hubungan gelap dengan wanita cantik tersebut. Namun Albertus menegaskan tidak terlibat dengan kasus kematian Sisca. Bahkan ia siap dihukum mati jika memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, sudah satu bulan Albertus telah dipindahkan ke Sespim Polri. Sebelumnya ia menjabat Kasubid Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Jabar.

"Di sana dia sebagai salah seorang Perwira Menengah (Pamen). Sudah sekitar satu bulan dimutasi ke Sespim Polri di Lembang," ujar Martinus saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti ganja dan minuman keras di Mapolres Bandung, Kamis (16/10).

Jabatan Albertus di Bidhumas Polda Jabar saat ini digantikan oleh Kompol Bahtiar setelah Albertus menjalani sidang disiplin. Pada Selasa (10/9), Bid Propam Polda telah menjatuhkan sanksi terhadap Albertus. Ia terbukti melanggar disiplin karena pernah menjalin hubungan dengan Sisca. Padahal Albertus telah memiliki istri.

"Bulan lalu sudah dilakukan persidangan kepada yang bersangkutan. Dalam sidang tersebut memang terbukti jika dia memiliki hubungan dengan wanita lain. Padahal dia telah memilik seorang istri," ujarnya.

Dalam putusan sidang tersebut, lanjut Martinus, Albertus dikenakan pasal 3 huruf G dan pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Ada tiga sanksi yang dijatuhkan kepada Albertus.

Berita Rekomendasi

"Sanksinya yaitu berupa penundaan pangkat selama satu periode. Lalu penundaan kenaikan gaji berkala serta penundaan pendidikan selama enam bulan," kata Martin. (aa)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas