Polisi Selidiki Dokumen Palsu Jemaah Calon Haji
Penyidik Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki kasus pemalsuan dokumen 14 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Aceh Utara yang gagal
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki kasus pemalsuan dokumen 14 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Aceh Utara yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Sekarang, polisi terus mengumpulkan
informasi dari berbagai sumber untuk penyelidikan tersebut.
"Kita sudah panggil seorang petugas yang menangani bidang haji di Kantor Kementerian Agama Aceh Utara untuk pengumpulan informasi mengenai 14 JCH Aceh Utara yang gagal berangkat. Tapi, petugas yang hadir dua orang, keduanya saling membantu dalam memberi informasi," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), kemarin.
Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan unsur pidana, menurut Kasat Reskrim, pihaknya akan melanjutkan kasus itu ke tingkat penyidikan.
"Tapi jika tak ditemukan unsur pidana penyelidikan akan dihentikan. Kita masih perlu informasi tambahan dalam kasus itu," ungkap AKP Supriadi.
Kasi Haji dan Umrah Kankemenag Aceh Utara, Kasmidi mengakui Polres Lhokseumawe telah memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dokumen palsu JCH.
"Saya diperiksa dua hari, Kamis dan Jumat kemarin. Saya jelaskan bagaimana mekanisme keberangkatan haji dan beberapa hal lain. Saya persilakan polisi mengusut kasus ini, agar jelas siapa yang harus bertanggungjawab," kata Kasmidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendesak Polres setempat mengusut kasus pemalsuan 14 dokumen JCH asal Aceh Utara yang gagal berangkat ke Tanah Suci pekan lalu. Sehingga
akan diketahui siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.(c37)