Penasihat Hukum Siap Buktikan Rusli Zainal Tak Bersalah
Penasihat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH membenarkan berkas kliennya (Rusli Zainal) sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Icha Rastika
KPK menahan Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Jumat (14/6/2013).
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penasihat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH membenarkan berkas kliennya (Rusli Zainal) sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera dilakukan penuntutan.
"Setahu saya tadi siang (Rabu) berkasnya diserahkan KPK ke pengadilan," ujar Eva.
Menurut Eva, Rusli Zainal siap menjalani proses persidangan yang akan dijalaninya.
"Kami selaku Penasihat Hukum siap mendamping dan membela Pak Gubernur di pengadilan," kata Eva Nora.
Eva juga menilai, apa yang dituduhkan terhadap orang nomor satu di Riau tersebut tidak benar.
"Untuk itu mari kita buktikan di Pengadilan dan kami selaku penasihat hukum beliau siap untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar," ucap Eva Nor.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.