Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Gudang Minuman di Sikka Disekap dan Dipaksa Isap Ganja

Sindikat pengedar narkoba jenis ganja di Kabupaten Sikka, berhasil dibongkar aparat kepolisian, Minggu (27/10/2013).

zoom-in Pekerja Gudang Minuman di Sikka Disekap dan Dipaksa Isap Ganja
Ilustrasi ladang ganja 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Sindikat pengedar narkoba jenis ganja di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat, Minggu (27/10/2013).

Seorang sales minuman botol, Aries Pudjo Laksono, dicokok polisi di gudang minuman botol itu di wilayah Tana Duen, Kecamatan Kangae, Minggu (27/10/2013) siang.

Berdasarkan pengakuan para saksi, Aries pernah menyekap seorang pekerja gudang, Ambros Lake, semalam dalam kamar lalu dipaksa mengisap ganja.

Saat digeledah, polisi menemukan ceceren puntung rokok, dan satu di antaranya diduga bekas dari lintingan ganja. Polisi terus mencari dan menemukan lagi sebuah lintingan puntung yang lain di atas lemari yang diletakkan di luar dari bangunan gudang yang ada.

Tanda-tanda yang mengarah kepada kepemilikan ganja ini semakin jelas setelah polisi mendapat informasi dari sejumlah saksi.

Polisi kemudian bergerak menggeledah kamar Aries Pudjo Laksono. Kendati tidak menemukan ganja yang lebih banyak, polisi langsung menggelandang Aries ke kantor polisi untuk diperiksa. Sebab, sejumlah saksi mengaku melihat langsung ganja milik Aries jumlahnya cukup banyak dan dibungkus dengan kertas koran.

Menurut saksi, Aries pernah mengatakan bahwa jumlah ganja dalam bungkusan koran itu sekitar setengah kilogram. Setelah dari TKP, polisi langsung menggelandang Aries ke Polres Sikka untuk diinterogasi.

Berita Rekomendasi

Kapolres Sikka AKBP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan Aries dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akurat dari sejumlah saksi.

Menurut Budi, polisi telah menemukan barang bukti ganja dalam jumlah yang tidak seberapa. "Tetapi informasi bahwa Aries sebelumnya memiliki setengah kilogram ganja akan didalami," tuturnya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas