Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Pabrik Kayu di Kota Malang Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen

"Kami tidak ada konflik dengan perusahaan. Aksi ini aksi damai untuk mendukung teman-teman buruh di Surabaya dan Jakarta," kata

zoom-in Buruh Pabrik Kayu di Kota Malang Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Ribuan buruh yang tergabung dalam KASBI dan SPSI se-Kabupaten Bandung Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (1/10/2013). Mereka menolak rencana penerapan upah murah bagi para buruh yang akan diberlakukan mulai 2014. TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA 

Laporan Wartawan Surya,Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 50 buruh pabrik pengolahan kayu dan PT Usaha Loka, di Jalan Peltu Sujono, Kota Malang, menggelar aksi damai, Selasa (29/10/2013).

Dalam aksi itu, para buruh pabrik kayu menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) Malang, naik 50 persen. Aksi tersebut juga sebagai aksi solidaritas terhadap para buruh di Surabaya dan Jakarta yang sedang memperjuangkan kenaikan upah.

Aksi para buruh itu dilakukan di dalam pabrik tempat mereka bekerja. Para buruh membawa poster yang bertuliskan serikat buruh seluruh Indonesia (SBSI) Kota Malang, menuntut kenaikan UMK sebesar 50 persen. Para buruh juga melakukan orasi dalam aksi itu.

Koordinator aksi, Sudarmaji, mengatakan, aksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan. Aksi tersebut murni untuk mendukung para buruh di Surbaya dan Jakarta yang juga melakukan aksi menuntut kenaikan upah.

Menurutnya, para buruh sudah minta izin ke perusahaan untuk menggelar aksi tersebut.

"Kami tidak ada konflik dengan perusahaan. Aksi ini aksi damai untuk mendukung teman-teman buruh di Surabaya dan Jakarta," kata Pengurus Komisariat SBSI Kota Malang itu.

Berita Rekomendasi

Ia berharap, UMK di Kota Malang juga bisa naik 50 persen pada 2014 ini. Versi SBSI, kenaikan upah 50 persen itu berdasarkan survei 84 item kebutuhan pokok.

Namun, dalam menetapkan UMK, dewan pengupahan hanya melakukan survei sebanyak 60 item kebutuhan pokok.
"Kami minta dewan pengupahan menyurvei sebanyak 84 item tersebut agar buruh dapat hidup layak," ujarnya.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas