Buruh Pabrik Kayu di Kota Malang Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen
"Kami tidak ada konflik dengan perusahaan. Aksi ini aksi damai untuk mendukung teman-teman buruh di Surabaya dan Jakarta," kata
Laporan Wartawan Surya,Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 50 buruh pabrik pengolahan kayu dan PT Usaha Loka, di Jalan Peltu Sujono, Kota Malang, menggelar aksi damai, Selasa (29/10/2013).
Dalam aksi itu, para buruh pabrik kayu menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) Malang, naik 50 persen. Aksi tersebut juga sebagai aksi solidaritas terhadap para buruh di Surabaya dan Jakarta yang sedang memperjuangkan kenaikan upah.
Aksi para buruh itu dilakukan di dalam pabrik tempat mereka bekerja. Para buruh membawa poster yang bertuliskan serikat buruh seluruh Indonesia (SBSI) Kota Malang, menuntut kenaikan UMK sebesar 50 persen. Para buruh juga melakukan orasi dalam aksi itu.
Koordinator aksi, Sudarmaji, mengatakan, aksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan. Aksi tersebut murni untuk mendukung para buruh di Surbaya dan Jakarta yang juga melakukan aksi menuntut kenaikan upah.
Menurutnya, para buruh sudah minta izin ke perusahaan untuk menggelar aksi tersebut.
"Kami tidak ada konflik dengan perusahaan. Aksi ini aksi damai untuk mendukung teman-teman buruh di Surabaya dan Jakarta," kata Pengurus Komisariat SBSI Kota Malang itu.
Ia berharap, UMK di Kota Malang juga bisa naik 50 persen pada 2014 ini. Versi SBSI, kenaikan upah 50 persen itu berdasarkan survei 84 item kebutuhan pokok.
Namun, dalam menetapkan UMK, dewan pengupahan hanya melakukan survei sebanyak 60 item kebutuhan pokok.
"Kami minta dewan pengupahan menyurvei sebanyak 84 item tersebut agar buruh dapat hidup layak," ujarnya.