Investor Singapura Kecewa, Dirugikan Rp 100 Miliar Kok Terdakwa Cuma Dituntut Empat Tahun?
Investor Singapura kecewa, dirugikan Rp 100 Miliar, tapi terdakwa pemalsuan dokumen cuma dituntut 4 tahun penjara.
Penulis: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa pemalsuan dokumen, Suganto Abo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2013), mengecewakan pihak penggugat.
Apalagi, tingkat kewajaran tuntutan ini amat menentukan tingkat kepercayaan investor asing dalam berinvestasi di Indonesia, dalam konteks kasus ini adalah SMM Investments Group Limited dan SMM International Invesments PTE , LTD sebagai pemilik PT Kertas Blabak, di mana kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Suganto itu terjadi.
John Mathias SH, pengacara yang mewakili kepentingan investor Singapura di PT Kertas Blabak itu menyebutkan, tuntutan yang pantas adalah tujuh tahun, bukan empat tahun. Ini mengingatkan tingkat kerugian secara finansial yang mencapai sekitar Rp 100 Miliar, angka yang tidak kecil.
"Dalam perjalanan persidangan sudah terlihat dari bukti-bukti yang ada, sangat jelas Suganto bersalah melanggar pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, " ujar John Mathias SH dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.
Pihak investor berharap, vonis hakim nanti tidak seringan tuntutan jaksa demi memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di negeri ini karena diketahui kliennya merupakan investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Komisaris Utama PT Kertas Blabak yang telah diberhentikan, Suganto Abo, didakwa telah melakukan pemalsuan dokumen perusahaan yang sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Akibat pemalsuan tersebut, perusahaan eks milik negara yang kini 100 persen kepemilikannya dikuasai investor asal singapura tersebut dirugikan bukan hanya dari sisi modal yang disetor, namun juga kerugian yang timbul akibat aktifitas perusahaan yang sempat terhenti akibat sejumlah orang yang dibayar kubu terdakwa melakukan pendudukan perusahaan dan melarang ribuan karyawan pabrik kertas tersebut bekerja.
Karena sebagian mantan karyawan yang pernah diberhentikan Suganto menggelar demo saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang, Selasa (29/10/2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.