Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisatawan Pulau Kakaban-Berau Bakal Dikenakan Retribusi

Salah satu upaya membatasi jumlah pengunjung adalah dengan memungut retribusi dari para pengunjung.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Wisatawan Pulau Kakaban-Berau Bakal Dikenakan Retribusi
Wisatawan Pulau Kakaban-Berau Bakal Dikenakan Retribusi · 

TRIBUNNEWS.COM TANJUNG REDEB, – Setelah berhasil meraih penghargaan di tingkat nasional, menjadi juara I objek wisata yang dikelola masyarakat, dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dinas Pariwisata Kabupaten Berau bakal membenahi infrastruktur objek wisata Pulau Kakaban, Kecamatan Maratua.

Pulau Kakaban merupakan objek yang eksotis, di tengah pulau terdapat danau yang dihuni oleh berbagai jenis ubur-ubur tanpa sengat sehingga menjadi primadona bagi penggemar snorkeling. Karena itu, menurut Rohaini pihaknya akan track (jalur) keluar-masuk pengunjung serta membangun fasilitas ruang ganti dan toilet portable.

Namun sesuai dengan komitmen, Pemkab Berau akan tetap menjaga keaslian dan kelestarian situs purbakala, Pemkab Berau akan melakukan pembatasan pengunjung di Pulau Kakaban. “Memang perlu dibatasi, karena kalau tidak dibatasi justru akan mengancam habitat dan ekosistem yang ada di sana,” kata Kepala Dinas Pariwisata Berau, Roihani, Selasa (29/10/2013).

Salah satu upaya membatasi jumlah pengunjung adalah dengan memungut retribusi dari para pengunjung. Menurut Rohaini, retribusi ini selain menjadi salah satu upaya pembatasan jumlah pengunjung juga dimaksudkan untuk menjaga kelestariannya.

“Hasil retribusi itu nantinya juga akan digunakan untuk biaya operasional pengelola termasuk pengolahan sampah dan untuk kesejahteraan masyarakat yang menghuni Pulau Maratua,” paparnya. Ditambahkannya, di Kabupaten Berau hingga saat ini hanya ada dua objek wisata yang akan dikenakan tarif pengunjung.

Selain Pulau Kakaban, juga ada objek wisata Labuan Cermin di Kecamatan Biduk-biduk yang meberlakukan tarif bagi para wisatawan. “Tapi itu kan hanya berdasarkan peraturan kampung (perkam), dan lagi pula, tarifnya terlalu murah, hanya Rp 10.000,” ungkapnya.

Karena itu pihaknya akan melakukan kajian pemberlakuan tarif dengan payung hukum yang lebih tinggi, misalnya melalui Perda atau Perbup. “Soal tarifnya nanti berapa, kita akan melakukan kajian dulu,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas