BNN Ringkus Dua Warga Aceh
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil meringkus dua warga Provinsi Aceh
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil meringkus dua warga Provinsi Aceh yang menjadi pengedar Sabu-sabu. Hal ini disampaikan oleh kepala BNNP Sumut, Kombes Pol, Rudy Trangono dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2013).
"Kemarin, (29/10/2013) sekitar pukul 09.30 WIB, kami berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yaitu, Zalffrizal Als Rizal, serta Zulfikar Saputra Als Pikar di Perumahan Kelapa Gading Blok B no 2, Jalan Klambir Lima Kelurahan Tanjunggusta Kecamatan Sunggal, Kab Deliserdang," katanya
Dikemukakannya, kedua pelaku merupakan warga Aceh tepatnya warga Lhoke Iboh Kab Aceh Utara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 205 gram sabu-sabu.
"Saat dilakukan penangkapan barang bukti yang diamankan adalah satu kantong plastik diduga sabu-sabu seberat 102 Gram, kemudian satu kantong plastik diduga sabu-sabu seberat 103 gram. Jadi total seluruhnya 205 gram sabu," ujarnya.