Sekprov Sulsel Akhirnya Jadi Tersangka
Pukul 15.00, Muallim tiba di kediaman dinasnya, Jl Sultan Hasanuddin No 59, Makassar, Selasa (29/10). Dia langsung mengunci diri dalam kamar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Dugaan Korupsi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim memasuki babak baru, Selasa (29/10/2013) sore. Tak kurang dari lima jam Muallim mengurung diri dalam kamar.
Pukul 15.00, Muallim tiba di kediaman dinasnya, Jl Sultan Hasanuddin No 59, Makassar, Selasa (29/10). Dia langsung mengunci diri dalam kamar.
Sejak kemudian, pukul 16.00 wita, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat (Sulselbar) Gerry Yasid didampingi Kesi Penyidikan M Syahran Rauf dan Kasi Tuntutan M Aksan Thamrin, mewakili Kajati M Kohar, menggelar konferensi pers di kantornya.
Mereka mengumumkan penetapan Muallim sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar.
Sejurus kemudian, Muallim menjadi orang paling dicari wartawan di Makassar. Petang, kediaman dinas Sekporv Sulsel sudah didatangi wartawan.
Muallim terus mengurung diri dalam kamar. Ajudan Sekprov, Aris, berusaha menenangkan wartawan. "Di dalam kamar bapak. Tunggu dulu," kata Asri sekitar pukul 19.00 wita.
Dia memastikan Muallim masuk kamar sekitar pukul 15.00 wita. "Akhir-akhir ini bapak tidak enak badan. Pulang dari kantor langsung masuk di kamar," kata Asri yang juga mantan ajudan istri Gubernur Sulsel, dr Ayunsri.
Tribun sempat melihat ke rumah berdinding putih itu. Terlihat seorang perempuan berbaju hitam bermotif ungu. Sambil menggendong anak kecil, perempuan tersebut lalulalang di ruang tamu yang dilengkapi sofa warna emas. "Tadi saya telepon. Tidak diangkat," kata Asri kepada Tribun, beberapa saat kemudian.
Pintu kamar Muallim baru terkuak sekitar pukul 20.00 wita. Lima menit kemudian, dia berjalan keluar ruangan tengah rumah.
Tribun segera siaga. Muallim tampak terburu-buru ke arah mobil dinasnya. Saat dicegat, dia enggan komentar banyak. Hanya sepenggal kalimat dia sampaikan. Setelah itu, dia menghempaskan pantat di sofa mobil dinasnya. Lalu pergi.
Kejati Sulsel menetapkan Muallim sebagai tersangka sekitar 24 jam setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan status pamong asal Bone sebagai calon tersangka.
"Sesuai dengan arahan KPK dan putusan pengadilan, maka AM selaku Sekprov Sulsel ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, penyidikan kasus korupsi bansos terus dilanjutkan dan dalam waktu dekat AM dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Gerry.
Muallim belum bersedia memberi komentar. "Saya belum mau banyak bicara soal itu. Karena saya belum tahu. Kalau mau lebih mengerti baca dulu putusan pengadilan tinggi," kata Muallim yang ditemuai di rumah dinasnya, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, malam, lalu bergegas pergi menggunakan mobil dinasnya.
Setelah jumpa pers itu, Tribun menghubungi lagi Gerry melalui telepon selularnya. Dia mengungkapkan, sebenarnya Muallim sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. "Dia itu (Muallim) sudah lama ditetapkan sebagi tersangka bersamaan dengan terpidana Anwar Beddu," kata Gerry.
Kejati baru mengumumkannya setelah menerima supervisi dari KPK. "Sesuai petunjuk hasil supervisi KPK dan surat dakwaan jaksa, maka kasus itu kita lanjutkan," tegas jaksa senior ini.
Kepada Tribun, Gerry mengatakan, beberapa orang yang mengembalikan dana kerugian negara dalam kasus tersebut juga tetap akan diproses secara hukum yang berlaku.
"Mengembalikan dana kerugian negara tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan serta menghilangkan proses pidananya," ungkapnya.
Kepala Seksi Penyidikan Syahran Rauf mengatakan, pemeriksaan terhadap Muallim dilakukan setelah para saksi diperiksa. Kejati menjadwalkan memeriksa sejumlah mulai pekan ini. "Mulai pekan ini kita sudah layangkan pemanggilan untuk saksi-saksi," ujar Syahran.
Setelah para saksi diperiksa, barulah Muallim dipanggil ke kejaksaan. "Setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung, barulah kita periksa tersanga," katanya.(cr6/cr8/c69/ziz/ham)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.