Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedangdut Maria Eva Bakal Diperiksa Polisi karena Jadi Istri Siri

Pedangdut Maria Eva, dipatikan bakal diperiksa oleh Satreskrim Polresta Parepare.

zoom-in Pedangdut Maria Eva Bakal Diperiksa Polisi karena Jadi Istri Siri
Ist
Maria Eva 

TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Pedangdut Maria Eva, dipatikan bakal diperiksa oleh Satreskrim Polresta Parepare.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Imran Ramli. Maria Eva maupun Imran, diperiksa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Maria Eva adalah istri siri Imran. Sebelum terlibat dalam kasus ini, Maria Eva lebih dulu terkenal lewat rekaman video "syur" nya bersama mantan anggota DPR RI, Yahya Zaini, pada tahun 2006. Skandal itu mendongkrak popularitas Maria Eva melebihi kariernya sebagai pedangdut.

Rencana pemanggilan Maria Eva dikemukakan Kasat Reskrim Polresta Parepare AKP Wahyudin Rahman kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2013). Dia menegaskan, siapa pun pihak yang terkait dengan kasus pemukulan yang dituduhkan terhadap Imran Ramli, oleh istri sahnya, Andi Herlina, akan dipanggil oleh polisi.

"Termasuk Maria Eva akan kita panggil jika nantinya pada pengambilan keterangan saksi korban, Andi Herlina, istri sah Imran Ramli, menyebut nama artis tersebut," kata Wahyudin.

Nama Maria Eva, belakangan marak jadi perbincangan setelah pernikahan sirinya dengan Kadis PU Parepare terungkap, pascapemukulan yang dilakukan Ketua AMPI Parepare tersebut.

Maria Eva yang sempat menjabat Wakil Bendahara DPP AMPI dituding sebagai pemicu kekisruhan dalam rumah tangga pejabat Pemkot Parepare itu.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Imran Ramli telah diperiksa selama enam jam dengan 24 pertanyaan di ruang PPA Polres Parepare.

Dalam keterangannya melalui Andi Lilling yang dipercaya sebagai pengacaranya, Imran berdalih dirinya berada di bawah ancaman saat kejadian tersebut.

"Tidak ada pemukulan. Klien kami hanya berusaha merebut pisau dari tangan pelapor karena khawatir melukai pelapor sendiri atau klien kami," kata Lilling.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas