Terdakwa Pembunuh Bidan Nurmala Batal Diperiksa
Idawati Br Pasaribu terdakwa kasus pembunuhan bidan cantik Nurmala Dewi Br Tinambunan gagal diperiksa dalam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Idawati Br Pasaribu terdakwa kasus pembunuhan bidan cantik Nurmala Dewi Br Tinambunan gagal diperiksa dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (31/10/2013). Ia gagal
diperiksa lantaran sakit hipertensi.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Pontas Efendy JPU Doni menyerahkan surat keterangan sakit Idawati dari Poliklinik Lapas Wanita Kelas IIA Medan oleh perawat Eka Wahyuni dan diketahui Kalapas Suprobowati tanggal 31 Oktober 2013.
Dalam hal ini dua orang penasehat hukum terdakwa, Sahat Situngkir dan Gindo Nadap sempat meminta kepada majelis agar menunda persidangan sampai tanggal 11 November. Mereka beralasan waktu itu ingin digunakan untuk pengobatan.
Namun permintaan itupun langsung ditolak oleh Ketua Majelis, Pontas Efendi. "Semua orang bisa hipertensi, ini berkaitan dengan penahanannya. Kalau sudah seperti ini harus diperhatikan juga perawatannya," kata Pontas.
Saat itu juga Pontas langsung memutuskan persidangan ditunda hingga 4 November. Penundaan persidangan itu ditanggapi dingin oleh ayah kandung korban, L Tinambunan namun mendapat reaksi dari pihak keluarga yang lain.
Pengusaha ekspedisi di Batam ini bukan kali ini saja gagal menjalani persidangan. Beberapa waktu lalu dia juga sempat tidak hadir karena muntah-muntah di dalam lapas. (dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.