Wulan Rela Jual Diri demi Narkoba
Keduanya ditangkap Selasa (29/10/2013) malam saat pesta narkoba di sebuah rumah Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Satuan Narkoba Polres Deliserdang menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu, Kamis (31/10/2013). Dari kedelapan orang tersangka ada dua wanita yang tertangkap yakni
Ayun Sri Wulan (23) dan Septiani Nasution (23) yang merupakan warga Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam.
Keduanya ditangkap Selasa (29/10/2013) malam saat pesta narkoba di sebuah rumah Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam. Saat itu ada 5 orang yang ikut melakukan pesta namun satu orang wanita berinisial DW berhasil melarikan diri.
Saat diwawancarai wartawan, Wulan dan Septiani hanya bisa tertunduk. Wulan mengaku kenal sabu sejak 3 tahun lalu. Ia mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres karena bercerai dari suaminya.
"Anak baru satu sekarang sama orang tua, karena cerai aku. Cerainya karena nggak cocok aja sama suami," ujar wulan yang mengaku juga seorang wanita malam.
Karena sudah kecanduan sabu ia mengaku mencari kerja sampingan sebagai wanita panggilan. Ia mengaku bersedia menerima panggilan dari pria hidung belang kalau cocok dengan harga yang dia tawarkan.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Achiruddin Hasibuan mengatakan kedelapan tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres. Mereka ditangkap berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
"Jadi delapan orang tersangka ini merupakan 3 kasus, mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Untuk pengedarnya kita kenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hasibuan.
Adapun enam orang tersangka lainnya yakni, Icak Sianipar, Wahyu, Agus Diharja, Suprianto, Ramlan dan Dani.(dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.