Meski Buruh Mogok UMP 2014 Babel Tetap Rp 1,6 Juta
Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp 1,6 juta.
Laporan Wartawan Bangka Pos Respi Leba
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Meski kaum buruh terus mendesak agar seluruh daerah menetapkan upah Rp 3,7 juta, Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi justru menetapkan upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp 1,6 juta.
Rustam Effendi secara resmi meneken keputusan terkait UMP tahun 2014 tersebut pada Jumat (1/11/2013).
Berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan Provinsi, Rustam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/980/TK/T/2013 yang menetapkan UMP Kepulauan Babel tahun 2014 sebesar Rp 1.640.000.
"Berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan Propinsi yang telah menyepakati besarnya UMP Tahun 2014, maka secara resmi diumumkan bahwa UMP Tahun 2014 sebesar Rp 1.640.000," tegas Rustam Effendi saat membacakan pengumuman UMP Tahun 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.