Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Buruh Mogok UMP 2014 Babel Tetap Rp 1,6 Juta

Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp 1,6 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Bangka Pos Respi Leba

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Meski kaum buruh terus mendesak agar seluruh daerah menetapkan upah Rp 3,7 juta, Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi justru menetapkan upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp 1,6 juta.

Rustam Effendi secara resmi meneken keputusan terkait UMP tahun 2014 tersebut pada Jumat (1/11/2013).

Berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan Provinsi, Rustam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/980/TK/T/2013 yang menetapkan UMP Kepulauan Babel tahun 2014 sebesar Rp 1.640.000.

"Berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan Propinsi yang telah menyepakati besarnya UMP Tahun 2014, maka secara resmi diumumkan bahwa UMP Tahun 2014 sebesar Rp 1.640.000," tegas Rustam Effendi saat membacakan pengumuman UMP Tahun 2014.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas