Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Ribu Warga Gunungkidul Terancam Dicoret dari DPT Pemilu 2014

Sebanyak 10.833 warga Kabupaten Gunung Kidul, yang sudah ditetapkan dalam DPT Pemilu 2014, terancam dicoret.

zoom-in 10 Ribu Warga Gunungkidul Terancam Dicoret dari DPT Pemilu 2014
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas KPU DKI Jakarta membantu warga yang ingin melihat namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2013). KPU DKI Jakarta menjemput bola dalam rangka perbaikan data pemilih untuk DPT Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 10.833 warga Kabupaten Gunung Kidul, yang sudah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014, terancam dicoret.

Pasalnya, ribuan warga tersebut belakangan diketahui tak memiliki nomor induk kependudukan.

Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan, jumlah DPT Gunung Kidul yang sudah ditetapkan adalah 593.857 orang. Dari total DPT itu, 10.833 di antaranya tak memiliki NIK.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPT sekurang-kurangnya harus memuat NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat.

"Sesuai dengan pasal 33 UU nomor 8 tahun 2012, warga yang tidak memiliki NIK terancam dicoret dari DPT pemilu legislatif,"katanya, Minggu (3/11/2013).

Budi menjelaskan, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan warga tidak memiliki NIK, yakni orang tua yang memiliki KTP seumur hidup, tidak memiliki E-KTP, hingga anak yang belum genap berusia 17 tahun namun saat pencoblosan sudah genap berusia 17 tahun.

Namun, untuk memastikannya, Panwaslu dan KPU akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu penyebab banyaknya warga yang tidak memiliki NIK.

Berita Rekomendasi

KPU Gunungkidul dan Panwaslu sendiri sudah melakukan konsultasi dengan KPU pusat terkait dengan temuan 10.833 pemilih tanpa NIK tersebut. Hasilnya, akan dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu Panwaslu bersama KPU Gunungkidul akan turun langsung ke bawah untuk melihat kondisi yang sebenarnya.

"Kan datanya ada nama, alamatnya. Kita akan datang langsung untuk mengecek Kknya,"jelasnya.

Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Iksan mengatakan, banyaknya pemilik yang tidak memiliki NIK ini disebabkan oleh E-KTP belum selesai. Ada pula warga yang gagal rekam data E-KTP, serta warga masih memakai Kartu Keluarga model lama.

Tapi, untuk memastikannya, KPU akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapi Gunungkidul untuk mencaritahu tentang banyaknya pemilih yang tidak memiliki NIK.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil. DP4 yang diberikan oleh Disdukcapil hanya sekitar 478 ribu, padahal DPT nya 593.857 pemilih. Kita akan mencari alasannya,"jelasnya. (has)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas