Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elia Siram Soda Api ke Murid SD Hingga Tewas Lantaran Ingin Balas Dendam

Polisi bekuk Elia br Ginting alias EG (31), tersangka penyiram soda api yang menewaskan Amelia Sembiring (7).

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Elia Siram Soda Api ke Murid SD Hingga Tewas Lantaran Ingin Balas Dendam
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim gabungan Polresta Medan dan Polsek Patumbak membekuk Elia br Ginting alias EG (31), tersangka penyiram soda api yang menewaskan Amelia Sembiring (7).

Tersangka Elia, seorang ibu rumah tangga, yang tinggal tak jauh dari kediaman keluarga korban, Kompleks Pesona Graha, Jl Pertahanan, Dusun IV, Patumbak Dalam, Deliserdang, dibekuk di kawasan Pekanbaru, Riau, Jumat (1/11/2013).  Namun polisi masih memburu suami tersangka disebut-sebut bernama Erwin Sembiring (ES).

"Penyiraman soda api ini sebelumnya telah direncanakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku karena unsur dendam," ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta paparan kasus ini, Minggu (3/11/2013).

Namun tersangka Elia tidak dihadirkan polisi dalam paparan tersebut. Nico mengatakan tersangka masih sakit dan dirawat di satu rumah sakit di Medan.
'
'Saat melakukan penyiraman, pelaku sempat terkena percikan soda api. Makanya saat ini Dia dirawat di rumah sakit," ujar Nico tanpa menjelaskan rumah sakit tempat tersangka dirawat.

Ia menyebut penyiraman soda api dipicu perselisihan ayah korban, Harmoko Sembiring dengan suami tersangka.

"Antara korban dan pelaku pernah terjadi perselisihan. Jadi pelaku dendam," kata Nico

Dalam menjalankan aksinya, Elisa dibantu seorang lelaki yang mengemudikan Avanza saat tersangka beraksi, Rabu (23/10/2013) petang. Namun Nico enggan menjelaskan lelaki yang mengendarai Avanza tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Inisialnya belum bisa kita beritahu. Tapi yang jelas pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Nico.

Nico mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sarung tangan karet, baju pelaku dan ember. Tersangka pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo 355 ayat (2) dan Pasal 356.

"Ancamannya itu 15 tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan Polresta Medan tengah melakukan koordinasi kepada pihak Disperindag untuk memperketat pengawasan peredaran soda api.

"Karena membahayakan, kita juga sudah koordinasi ke Disperindag. Jadi setiap pembeli soda api akan dimintai KTP- nya," ungkap Nico.


Namun penyidik Polsekta Patumbak, R Hasibuan mengatakan tersangka dibantu sang suami, Erwin Sembiring.

"Inilah yang masih kita dalami. Yang jelas inisialnya ES. Dan masih kita kejar," kata Hasibuan didampingi Kapolsekta Patumbak AKP Andiko Wicaksono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas