Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Buruh Mogok Pemkot Surabaya Tetap Usulkan UMK Rp 2,2 Juta

Meski kaum buruh di Surabaya sempat melakukan mogok kerja, pemkot setempat tetap mengusulkan UMK 2014 Rp 2,2 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Surya Ahmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Meski kaum buruh di Surabaya sempat melakukan mogok kerja dan aksi massa, pemkot setempat tetap mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2014 hanya Rp 2,2 juta.

Nilai UMK tersebut, lebih kecil dibandingkan dengan nilai upah yang dituntut buruh melalui aksi massa, yakni Rp 3,7 juta per bulan. Usulan besaran UMK Kota Surabaya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, usulan besaran UMK tersebut setelah melalui pembahasan oleh Dewan Pengupahan.

Usulan UMK tahun 2014 itu, kata dia, didasarkan pada besaran KHL dan tingkat harga berdasar survei ditiga pasar Kota Surabaya, yakni pasar Wonokromo, pasar Soponyono, dan pasar Balongsari.

"Jadi, usulan penetapan UMK kota Surabaya sudah melalui survei harga dan tingkat KHL serta asumsi-asumsi pertumbuhan ekonomi," kata Tri Rismaharini usai menanda tangani usulan UMK Kota Surabaya, Senin (4/11/2013).

Atas usulan UMK tersebut, dikatakan Risma, pihaknya berharap bisa disetujui Gubernur Jawa Timur dan tidak perlu ada pengembalian untuk di koreksi serta lainya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan demikian pertimbangan faktor keamanan dan kenyamanan beraktifitas usaha di Kota Surabaya bisa berjalan dengan baik.

Lebih lanjut dijelaskan Risma, pihaknya cukup mengapresiasi kinerja dan pertimbangan dari serikat pekerja serta kerja keras dewan pengupahan sehingga mampu menetapkan usulan besaran UMK tahun 2014.

Dimana dalam pembahasan yang selalu dipantau berjalan dengan baik dan penuh kekeluargaan.

"Maka dari itu, kondisi damai itu harus terus dijaga untuk kondusifitas kota Surabaya," tutur Risma.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas