Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Judi Kupon Putih, Guru dan Mahasiswa Ditangkap Polisi

Anggota polisi dari Polres Ende berhasil membekuk dua orang penjudi kupon putih (KP), yakni seorang oknum guru dan mahasiswa.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Judi Kupon Putih, Guru dan Mahasiswa Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol 

Dilakukan  Via SMS dan Online

- Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM ENDE--Anggota polisi dari Polres Ende berhasil membekuk dua orang penjudi kupon putih (KP),  yakni seorang oknum guru dan mahasiswa.

Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (4/11/2013),  menjelaskan kasus  judi togel atau  KP yang dilakukan pelaku SN (50), guru  salah satu sekolah di Ende. SN berdomisili di  Onekore, Ende.  Modusnya  tersangka menerima pembelian. Angka yang direkap di kertas, lalu tersangka kirim mengirim ke adiknya di  Batam.

Apabila ada pemain yang menang maka hadiah berupa uang  dikirim dari Batam melalui rekening tersangka untuk diberikan kepada pemenang. Aktivitas perjudian dilakukan sejak tahun  2012
Lanjut Musni, barang bukti  uang  Rp 2.510.000, handphone berisi sms nomor yang dipasang  dan kertas. Transaksi semua dilakukan dengan SMS dan transfer via ATM, "Kita tangkap. Hari Sabtu 2 November 2013  pukul  22:00 Wita, saat yang bersangkutan di ATM mengambil uang hasil pasang nomor yang menang,"kata  Musni.

Kasus judi KP lainnya,  ujar Musni,  terjadi di Jalan Udayana.  Polres Ende mengungkap kasus perjudian togel online dengan  tersangka YN ( 29) , mahasiswa beralamat di Jalan Udayana,  Kelurahan Onekore,  Ende.

Modus operandinya, kata Musni, pelaku  menerima pembelian judi togel  dengan cara sms melalui HP lalu  memasang angka-angka di di internet dan menyetor uang  ke bandar melalui  ATM.  Permainan, kata Musni,   menggunakan internet secara online, apabila ada pembeli yang menang bandar akan memberikan hadiahnya melalui rekening tersangka selanjutnya tersangka memberikan uang kepada para pembeli.

BERITA TERKAIT

Barang bukti  uang Rp 3.348.020, ,1 buah handphone  dan 1 unit koumpeter, 1 buah kartu  ATM atas nama tersangka. "Tersangka sudah kami tahan untuk proses sidik,"kata Musni. *

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas