Judi Kupon Putih, Guru dan Mahasiswa Ditangkap Polisi
Anggota polisi dari Polres Ende berhasil membekuk dua orang penjudi kupon putih (KP), yakni seorang oknum guru dan mahasiswa.
Editor: Budi Prasetyo
Dilakukan Via SMS dan Online
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM ENDE--Anggota polisi dari Polres Ende berhasil membekuk dua orang penjudi kupon putih (KP), yakni seorang oknum guru dan mahasiswa.
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (4/11/2013), menjelaskan kasus judi togel atau KP yang dilakukan pelaku SN (50), guru salah satu sekolah di Ende. SN berdomisili di Onekore, Ende. Modusnya tersangka menerima pembelian. Angka yang direkap di kertas, lalu tersangka kirim mengirim ke adiknya di Batam.
Apabila ada pemain yang menang maka hadiah berupa uang dikirim dari Batam melalui rekening tersangka untuk diberikan kepada pemenang. Aktivitas perjudian dilakukan sejak tahun 2012
Lanjut Musni, barang bukti uang Rp 2.510.000, handphone berisi sms nomor yang dipasang dan kertas. Transaksi semua dilakukan dengan SMS dan transfer via ATM, "Kita tangkap. Hari Sabtu 2 November 2013 pukul 22:00 Wita, saat yang bersangkutan di ATM mengambil uang hasil pasang nomor yang menang,"kata Musni.
Kasus judi KP lainnya, ujar Musni, terjadi di Jalan Udayana. Polres Ende mengungkap kasus perjudian togel online dengan tersangka YN ( 29) , mahasiswa beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan Onekore, Ende.
Modus operandinya, kata Musni, pelaku menerima pembelian judi togel dengan cara sms melalui HP lalu memasang angka-angka di di internet dan menyetor uang ke bandar melalui ATM. Permainan, kata Musni, menggunakan internet secara online, apabila ada pembeli yang menang bandar akan memberikan hadiahnya melalui rekening tersangka selanjutnya tersangka memberikan uang kepada para pembeli.
Barang bukti uang Rp 3.348.020, ,1 buah handphone dan 1 unit koumpeter, 1 buah kartu ATM atas nama tersangka. "Tersangka sudah kami tahan untuk proses sidik,"kata Musni. *