300 Tower di Kota Semarang tak Memiliki Izin
Kepala ORI Jawa Tengah, Achmad Zaid menyatakan terdapat 300 tower yang ternyata tak memiliki surat perizinan.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Bakti Buwono Budiasto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah, Achmad Zaid menyatakan sepanjang 2013, pihaknya mendapat tiga laporan terkait tower yaitu di Medoho, Mijen, dan Lamper.
Ketiganya sudah pasti dibongkar. Alasannya sama yaitu membahayakan dan ditolak warga.
"Tiga tower itu baru satu persen dari jumlah tower yang tidak berizin. Total tower yang tidak berizin mencapai 300 tower," kata Zaid di medoho, Rabu (6/11/2013).
Ia menjelaskan, 300 tower bagian dari 600-an tower di Kota Semarang. Ditengarai, banyaknya tower yang tidak berizin karena pengusaha bidang tower menyalahi aturan.
Dari investigasinya, para pengusaha tower langsung membangun begitu memperoleh izin ketinggian. Padahal belum mengurus izin prinsip, bangunan, hingga izin gangguan. Lagipula, untuk membangun tower cuma butuh dua hingga tiga hari.
"Kalau manual paling empat hari," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.