Hermanto Tega Aniaya Istrinya karena Dilarang Kawin Lagi
Gara-gara ringan tangan, seorang suami di Situbondo terpaksa di laporkan istrinya sendiri ke pihak kepolisian Polres Situbondo.
Laporan Wartawtan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Gara-gara ringan tangan, seorang suami di Situbondo terpaksa di laporkan istrinya sendiri ke pihak kepolisian Polres Situbondo.
Akibat tonjokan tangan Hermanto (40) warga Desa Demung, Kecamatan Suboh, Murani (34) istrinya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, saking kerasnya pukulan sang suaminya itu, Murani langsung terlentang tak sadarkan diri.
"Korban sudah diperiksa oleh penyidik," kata AKP Wahyudi Kasubag Humas Polres Situbondo, Kamis (07/11/2013).
Peristiwa penganiayaan, itu berawal saat sang suami meminta ijin untuk menikahi wanita lain. Namun, niat sang suami ditolak mentah-mentah oleh sang istri.
Merasa niatnya dihalang-halangi, Hermanto naik pitam dan langsung memukuli istrinya hingga tidak sadarkan diri.
Melihat Murani dipukuli, sejumlah saudaranya tidak terima dan melaporkan suaminya itu ke Mapolres Situbondo.
"Kalauini terbukti, maka suami terlapor bisa dijerat dengan UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegas AKP Wahyudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.