Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Siswi SMK Ditunda Lagi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (6/11/2013) kembali menunda sidang lanjutan kasus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (6/11/2013) kembali menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmala Dewi (17) siswi SMKN 3 Lhokseumawe. Pasalnya, tak seorang saksi pun hadir ke sidang kemarin.
Tiga pekan lalu, hakim juga menunda sidang kasus tersebut, karena terdakwa M Yusuf saat itu belum menunjuk penasihat hukumnya. Sejauh ini, pengadilan baru dua kali menggelar sidang kasus tersebut.
Sidang dipimpin Abdul Aziz didampingi dua hakim anggota T Almadyan dan Mustabsyirah itu berlangsung pukul 11.30 hingga 11.40 WIB. Sedangkan terdakwa M Yusuf hadir ke persidangan didampingi pengacaranya Taufik, Murtala, dan Anita Karlina. Terdakwa mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor 18, baju kaos dan celana jeans.
Sepanjang persidangan, terdakwa santai duduk di kursi pesakitan. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir SH serta delapan keluarga almarhumah Nurmala Dewi.
"Kami harap JPU menghadirkan saksi-saksi pada sidang mendatang. Untuk itu, sidang kita tunda sepekan ke depan," ujar Abdul Aziz.
Setelah itu, hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan Rabu (13/11/2013) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat Nurmala Dewi, siswi SMKN 3 Lhokseumawe ditemukan dalam sumur tua di kebun sawit Desa Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dalam kondisi membusuk, Minggu, 31 Maret 2013. Polisi menetapkan M Yusuf sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis itu.(c46)