Dokter Kandungan di Balikpapan DPO Malpraktek di Manado
Sudah berpraktek di dua rumah sakit di Balikpapan, diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, - Kabar mengagetkan seputar tenaga kesehatan kembali terungkap. Salah satu dokter spesialis kandungan dan sudah berpraktek di dua rumah sakit di Balikpapan, diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Balikpapan. DAS (38) dijemput di salah satu rumah sakit swasta, tempatnya praktek , Jumat (8/11/2013).
DAS rupanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tim Kejati Sulawesi Utara, sejak 2012 lalu. Sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas kasus malpraktek yang mengakibatkan seorang pasien meninggal.
Putusan nomor 365.K/pid/2012 isinya memutuskan pidana 10 bulan kurungan pada DAS. Atas kasus perbuatan yg karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP.
Penjemputan oleh pihak kejaksaan untuk sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA RI. “Kami di Kejari Balikpapan hanya ketempatan saja. Kebetulan, terpidana berdomisili di Kota Balikpapan dan berpraktek sebagai dokter spesialis kandungan sejak 2011 lalu. Terpidana yang akan dieksekusi tetapi tidak diketahui keberadaannya pasti disebarluaskan di lingkup kejaksaan maupun kepolisian. Kebetulan, dari Kejari Balikpapan ada yang mengetahui keberadaan DAS. Kemudian dilakukan koordinasi dan penjemputan oleh tim dari Kejari Manado hari ini,” ungkap Kepala Kejari Balikpapan, YG Lakburlawal SH.