Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur RSU Cut Meutia Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, memvonis bebas Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Direktur RSU Cut Meutia Divonis Bebas
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, memvonis bebas Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, drg Anita Syafrida (52) dan dua terdakwa lain dalam kasus dugaan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB di RS tersebut.

Vonis itu diputuskan hakim karena menilai ketiga terdakwa tak terbukti terlibat dalam dugaan korupsi senilai Rp 3,5 miliar itu. Selain Anita, dua terdakwa lain yang kasus tersebut adalah Surdeni Sulaiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M Saladin Akbar, rekanan proyek tersebut.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pemungkas kasus itu di PN setempat, Senin (11/11/2013). Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

JPU Kejari Lhoksukon menuntut Anita 18 bulan penjara. Sementara Surdeni dan Saladin masing-masing dituntut dua tahun penjara plus denda Rp 150 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) enam bulan. Khusus Saladin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Dalam sidang yang dihadiri sejumlah kerabat dari ketiga terdakwa, majelis hakim yang diketuai Taswir MH dibantu hakim anggota, Ainal Mardhiah SH dan Hamidi Djamil SH mengatakan, putusan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Diantaranya, kata Taswir, perbuatan terdakwa Anita sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alkes untuk RSUCM 2012 telah sesuai aturan yang ada waktu itu. Mengenai peralatan yang tidak berfungsi dan rusak yang telah dikembalikan kepada rekanan PT Visa Karya Mandiri, menurut hakim, telah dijamin penggantinya dengan jaminan pelaksana, garansi produk, dan mutu.

Pertimbangan lain, semua pengadaan barang alkes RSUCM sudah dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai dengan nomor: 027/2991/RSUCM APBN/2012 tanggal 23 Juli 2012 dan barang-barang tersebut sudah berfungsi semestinya untuk kebutuhan kesehatan masyarakat Aceh Utara.

BERITA REKOMENDASI

"Menurut hemat majelis, tak terjadi kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan, kedokteran, dan KB pada RSUCM yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tugas Pembantuan (APBN-TP) tahun 2012," kata Taswir saat membaca putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU umum untuk mengembalikan uang honorarium panitia penerima dan pemeriksa barang Rp 5.800.000 kepada pihak-pihak yang berhak yaitu dari siapa uang itu disita oleh penyidik serta membebankan biaya perkara kepada negara. Setelah itu, majelis hakim menutup sidang tersebut.(hs)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas