Deni Merasa Ditipu Bank SumselBabel
Deni yang bekerja sebagai Wakil Kepala SMPN 2 Sungai Selan ini mengatakan, pinjaman tersebut, sebenarnya sudah dilunasi
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkori
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Salah satu nasabah Bank SumselBabel, Deni Andriayanto merasa telah ditipu dengan kebijakan Bank Sumsel Babel. Pasalnya, Deni harus kembali membayar kewajiban angsuran dari pinjamannya di tahun 2010.
Deni yang bekerja sebagai Wakil Kepala SMPN 2 Sungai Selan ini mengatakan, pinjaman tersebut, sebenarnya sudah dilunasi setelah diberikan pinjaman kembali oleh pihak bank di tahun 2013 ini.
Dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (14/11/2013) sore, Deni yang didampingi anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Zamhari dan Bendahara SMPN 2 Sungaiselan, Sukarnuyeti mengatakan, persoalan ini, mulai dirasakan ketika dia kembali mengajukan pinjaman uang senilai Rp 188 juta di tahun 2013 ini.
Dari pengajuan tersebut, Deni hanya dicairkan pihak Bank sebesar Rp 52 juta. Sisanya dikatakan pihak bank untuk menutupi utang pinjaman sebelumnya.
"Dulu tanggal 5 November 2010 saya mengajukan pinjaman bank dengan jaminan SK PNS sebesar Rp 154 juta dengan masa pengembalian 15 tahun. Dicairkan saat itu, sebesar Rp 129 juta. Saat itu, petugasnya mengatakan sisanya akan dicairkan kembali tiga hari sesudahnya. 8 November kembali dicairkan, seharusnya Rp 24 juta, hanya dicairkan Rp 22 juta, saya diminta tandatangan. Saya tandatangan sesudah itu selesai. Dengan angsuran pengembalian perbulan sebesar Rp 2.389.000," ujar Deni.
Setelah berselang tiga tahun. Deni hendak mengusulkan pinjaman kembali sebesar Rp 188 juta dengan jangka waktu 10 tahun pengembaliannya. Saat itu, petugas bank mengatakan, Deni baru bisa mengajukan pinjaman. Apabila utang sebelumnya dilunasi. Akhirnya Deni dan petugas bank melakukan perhitungan.
Dari Rp 188 juta tersebut, dia hanya mendapat uang pinjaman sebesar Rp 52 juta, sisanya digunakan untuk menutupi pinjaman utang sebelumnya.
Pemikiran Deni, peminjaman sebelumnya sudah lunas. Dia hanya wajib melakukan angsuran sebesar Rp 3.262.600 dari gajinya sebagai PNS. Saat ini, gaji Deni sebesar Rp 3.264.600.
Ketika hendak membayar angsuran bulan pertama Deni kaget. Karena bendahara sekolah menerima surat dari bank agar Deni juga melunasi pembayaran pinjaman sebelumnya sebesar Rp 373.333.
"Disinilah saya bingung. Sebab menurut pemikiran saya, seharusnya pinjaman sudah lunas. Tapi saat dikonfirmasi ke pihak bank saya ada dua kali peminjaman, yakni tanggal 5 November dan 8 November. Padahal saya hanya mengajukan pinjaman satu kali di tanggal 5 November, senilai Rp 154 juta. Sedangkan tanggal 8 November itu, berdasarkan perkataan petugas bank adalah pencairan. Pak sisanya baru bisa cair tiga hari lagi. Apa tidak masalah pak. Saya bilang tidak masalah. Kemudian saya tandatangan apa yang disodorkan bank. Tapi saat saya konfirmasi balik, pihak bank bilang ada dua dokumen pinjaman. Kapan saya mengajukannya," ujar Deni Bingung.
Mengenai pinjaman, menurut Deni tidak ada masalah. Sebab dia tetap membayarnya. Namun persoalan itu muncul ketika dia harus kembali membayar angsuran uang pinjaman sebesar Rp 22 juta lebih. Padahal itu, sudah dilunaskan ketika dia kembali melakukan peminjaman kembali.