Guru Pelaku Asusila Terhadap Murid di Bantul Dilarang Mengajar
Oknum guru SMA di Sanden yang melecehkan secara seksual seorang siswa kelas VIII, dinonaktifkan.
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) Kabupaten Bantul, membebas tugaskan seorang oknum guru SMA di Sanden yang melakukan tindakan pelecehan seksual atau asusila terhadap seorang siswa kelas VIII di sebuah SMP di Bambanglipuro.
Guru tersebut sementara hanya bertugas di kantor sekolah dan tidak diperbolehkan mengajar di kelas.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Atas (Dikmentas), Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) Bantul, Suhirman mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak pelaku maupun keluarga korban.
"Keputusan kita adalah sementara yang bersangkutan kita kantorkan, tidak mengajar dulu, itu sejak kemarin (Rabu, 14 November) hingga waktu yang belum ditentukan," katanya, Jumat (15/11/2013).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari Dikmenof, BKD, dan Inspektorat. Tim tersebut nantinya akan mengkaji terkait keputusan sanksi yang akan diberikan terhadap guru berusia 48 tahun dan memiliki keluarga itu.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dikmenof Bantul, Sukarjo yang ikut mendampingi Suhirman, menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kasus ini.
"Seorang guru seperti itu penyimpangan yang luar biasa, itu bukan jiwa seorang guru yang semestinya. Psikologinya perlu dibenahi. Maka kita berupya agar guru tersebut ditempatkan di tempat yang sesuai psikologinya (tidak sebagai pengajar/guru)," ungkapnya.