Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Habib Alwi Dijaga Ketat

"Ketatnya pengamanan ini kami lakukan, demi kondusifnya jalannya persidangan," kata kapolres.

zoom-in Sidang Vonis Habib Alwi Dijaga Ketat
surya/muchsin
Massa pendukung keluarga Habib Alwi istighotsah di pinggir jalan, depan PN Sampang. 

Laporan Wartawan Surya,Muchsin

TRIBUNNEWS.COM,SAMPANG - Sidang vonis pembunuhan Habib Alwi, dengan terdakwa Mattawi (52), di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dijaga ketat aparat kemanan, Selasa (19/11/2013).

Sidang yang digelar mulai pukul 10.30 dijaga sekitar 700 personil Polres Sampang, Satbrimob Polda Jatim, Kodim 0828 Sampang, yang dipantau langsung Kapolda Jatim, Mayjen Unggung Cahyono, beberapa saat menjelang sidang.

Sementara dua pintu pagar depan PN ditutup dan dijaga aparat bersenjata lengkap.

Tidak semua warga boleh masuk mengikuti jalannya sidang, kecuali keluarga korban Habib Alwi dan keluarga terdakwa Mattawi.

Itupun harus melalui dua kali pemeriksaan, di pintu pagar dan di pintu ruang utama PN.

Puluhan massa pendukung korban Habib Alwi yang terlanjur datang dan tak boleh masuk PN, terpaksa duduk lesehan di pinggir jalan dan menggelar istighotsah, sambil dijaga aparat.

Berita Rekomendasi

Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan terkait hasil putusan vonis, beberapa toko, rumah makan  di sekitar PN, Jl Jaksa Agung Suprapto, termasuk Bunga Swalayan, sejak pagi ditutup.

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, mengatakan, penutupan toko itu bukan dipaksa, tapi pemilik toko dihimbau saja.

"Ketatnya pengamanan ini kami lakukan, demi kondusifnya jalannya persidangan," kata kapolres.

Sidanng vonis dengan pembacaan 19 keterangan saksi, dipimpin Hakim Majlis, Jeni Nugraha Djulis serta dua hakim anggota, Mohammad Ismail Gunawan dan Heru Setiadi,  dengan jaksa penuntut umum (JPU), Bagus Wicaksono dan Mohammad Hasan.

Sidang  dihentikan sejenak, karena terdakwa minta izin buang air kecil.

Terdakwa yang kondisi kakinya lumpuh, untuk buang air kecil terdakwa tetap duduk di kursi lalu didorong aparat ke kamar mandi, yang terletak di belakang ruang sidang, dibuntuti kedua JPU hingga di depan kamar mandi yang pintunya tak boleh ditutup.

Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dan ketiga hakim bergantian membacakan berita acara putusan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas