Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Taher Tepergok Saat Mengobati Anak Tirinya

Taher yang dikenal sebagai dukun kampung ini, akhirnya tepergok oleh istrinya saat melakukan hubungan intim dengan anak tirinya,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kakek Taher Tepergok Saat Mengobati Anak Tirinya
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Tersangka H Taher (83) ketika diperiksa dalam kasus asusila terhadap anak tirinya di Mapolres OKI. 

TRIBUNNEWS.COM  KAYUAGUNG – H Taher (83), warga Blok D Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nekat menggagahi anak tirinya berulang kali. Taher yang dikenal sebagai dukun kampung ini, akhirnya tepergok oleh istrinya saat melakukan hubungan intim dengan anak tirinya, sebut saja Bunga (15). Tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut pengakuan tersangka, Kamis (21/11/2013) perbuatan amoral itu dilakukannya lantaran mendapat bisikan gaib saat dirinya tidur. Ironisnya lagi, ia juga menyatakan kalau Bunga mengidap penyakit bawaan sejak lahir. Jika ingin sembuh harus rela digagahi.

“Saya ini sudah tua dan tahu dosa. Jadi saya tidak pernah melakukan asusila kepada anak tiri saya yang saya anggap sebagai anak kandung saya,” kata H Taher.

Memang, ketika itu menurut Taher, anak tirinya mau untuk diobati asalkan sembuh. “Cara terakhir saya mengobatinya dengan cara menetek itu. Saya bertanya dulu dan saya jelaskan lebih awal, setelah saya jelaskan anak saya mau dengan cara apapun asalkan penyakit pada dirinya sembuh,” ujar Taher.

Hal yang bejat itu dilakukan berawal penyakit yang dideritanya Bunga, sebab itu Taher melakukan pengobatan dengan cara menetek padanya. “Saya akui kalau saya berlaku tak senonoh, karena pengobatan. Tapi, saya tidak melakukan hubungan suami istri, karena itu anak saya,” dalih Taher pada wartawan.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman SH didampingi Kasubag Humas AKP A Halim dan Kanit PPA Ipda Rohima menegaskan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang ancaman pidananya diatas 10 tahun.

“Hasil visum korban di puskesmas disana juga menyatakan kemaluan korban robek oleh benda tumpul, sehingga selang beberapa jam dari laporan ibu korban, pelaku akhirnya kita ringkus,” tegas Surachman.

Berita Rekomendasi

Surachman mengatakan, pihaknya akan terus mencari informasi apakah ada korban-korban lain yang dijadikan tumbal nafsu bejat pelaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas