Dua Mahasiswa Aceh Tertangkap jadi Kurir Sabu di Deliserdang
Empat orang asal Aceh, ditangkap anggota Polres Deliserdang, lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Empat orang asal Aceh, ditangkap anggota Polres Deliserdang, Sumatera Utara, lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
Satuan Narkoba Polres Deliserdang, mengamankan empat orang pria asal Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, yang ditangkap karena kepemilikan shabu
Keempatnya, ditangkap saat berada di perumahan Stella Residence Blok TT, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat, (22/11/2013).
Dua dari empat tersangka itu, Dedi Rahmadan (27) dan Sabirin (24), tercatat sebagai mahasiswa Getsampena Yapila dan Universitas Samudera Aceh.
Sementara dua tersangka lain, Marsan Parta Wijaya Pinem (29) merupakan supir ambulan RSUD Gayo Lues, dan Fajri Alfata (24) pria pengangguran. Untuk proses pemeriksaan selanjutnya, keempatnya kini mendekam di tahanan Satnarkoba.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang Ajun Komisaris Achiruddin Hasibuan mengatakan, selain barang bukti sabu seberat 10 gram, mereka juga mengamankan satu unit ambulans milik RSUD Pemkab Gayo Lues.
"Kami mendapat informasi ada sabu yang dibawa memakai mobil ambulans. Ternyata yang ada di mobil itu hanya bong, sedangkan sabunya mereka simpan di lemari yang ada di dalam rumah," tuturnya.
Dedi, seorang tersangka, mengaku dirinya sudah berhasil mengirim 2 ons sabu ke daerah Kisaran sebelum tertangkap. Ia mau melakukan itu, karena dijanjikan uang jutaan rupiah sebagai upah.
"Saya dapat sabu itu dari Perlak. Kami berempat ini bekawan. Nyesal aku bang karena bulan 12 ini rencananya aku mau wisuda. Sudah semester 8 aku sekarang jurusan olahraga," ujar Dedi.