Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pemerkosaan Murid SD di Makassar Masih Berkeliaran

Agung (15), pelaku pemerkosaan Stv (12), siswa kelas 6 salah satu sekolah dasar (SD) di Makassar masih berkeliaran bebas

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pelaku Pemerkosaan Murid SD di Makassar Masih Berkeliaran
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR,-Agung (15), pelaku pemerkosaan Stv (12), siswa kelas 6 salah satu sekolah dasar (SD) di Makassar masih berkeliaran bebas di Makassar. Meski terbukti bersalah melakukan aksi pemerkosaan, pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar membebaskan tersangka tanpa syarat.  Agung (15) melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran di rumah milik Hengki (40), di jl  kandea 2, kecamatan Bontoala, Makassar pada (27/10/2013) lalu.

Masalah inilah yang jadi beban Ayah korban, Adam (31), saat ditemui di rumah miliknya bersama putri keduanya yang jadi korban perkosaan, di  Jl  Tinumbu, lorong 132, Minggu, (24/11/2013).

Menurut Adam, kekerasan dan perkosaan yang dialami anaknya Stv, bermula ketika korban selesai beraktifitas gerak jalan santai di sekolahnya. Tersangka yang juga teman dekat sang anak yang bernama Agung, lalu mengajak korban bertemu di sebuah rumah milik Hengki yang terletak di Jl  Kandea 2, Makassar.

Setelah masuk ke dalam rumah Hengki, tiba-tiba Agung yang selama ini dianggapnya sebagai teman baik, ternyata berubah beringas dan mengancam akan mencekik korban dengan rantai anjing apabila tidak menuruti keinginannya untuk berhubungan intim. Lantaran takut dengan ancaman Agung, korban hanya bisa pasrah menuruti keinginan tersangka.  Tidak hanya berakhir sampai disitu, setelah puas menggerayangi tubuh gadis belia tersebut, di tempat yang sama, Hengki si pemilik rumah yang telah lama mengintip tingkah bejat Agung, juga ikut memperkosa korban secara bergiliran bersama Agung. Setelah keduanya puas melampiaskan nafsunya terhadap gadis malang ini, Agung dan Hengki mengancam korban agar merahasiakan kejadian tersebut.

"Setelah Agung dan Hengki memperkosa anak saya bersama-sama.  Anak saya langsung diusir begitu saja seperti binatang. Katanya, Mereka juga  mengancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun," Kata Adam yang serentak diamini sang putri di kediamannya

Kesedihan Ayah korban tidak sampai disitu saja, setelah sang anak didampingi kedua orang tuanya melaporkan kasus pemerkosaan dan kekerasan yang dialami oleh sang putri di Polrestabes Makassar pada tanggal 27 Oktober 2013 lalu dengan nomor laporan: STBL/2472/X/2013/Polrestabes Makassar, pihak penyidik malah membebaskan kedua pelaku tanpa alasan yang jelas. Polisi melepaskan tersangka Agung dan Hengki, dengan alasan tidak cukup bukti. bahkan, tutur  ayah korban, penyidik yang di minta tanggapannya terkait lepasnya tersangka Hengki dan Agung, seolah-olah tidak mempunyai itikad baik menjawab pertanyaan keluarga korban, bahkan dengan penyidik  menyatakan hal itu merupakan hak polisi.

Berita Rekomendasi

"Itu hak polisi. Jadi bebas tidaknya tersangka itu merupakan hak polisi," kata Ayah korban menirukan ungkapan penyidik yang katanya bernama Juliman.

Merasa laporan tindakan kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa putri keduanya tidak direspon dengan baik oleh pihak penyidik Polrestabes Makassar. Keluarga korban bahkan sempat memperlihatkan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipenuhi bercak darah. Selain itu, menurut ayah korban, hasil visum yang mereka nanti selama sebulan, juga tak kunjung dikeluarkan pihak rumah sakit Bhayangkara Makassar.

Saat ayah korban menceritakan semua kejadian kepada tribun-timur.com di rumah korban,  Stv saat itu hanya bisa menundukan kepalanya  atas musibah yang dialaminya. Korban hanya meminta agar pihak kepolisian segelar menghukum pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saat itu saya dipaksa," kata lorban dengan singkat.

Sementara Ketua Laskar Merah Putih, Andi Nuralim yang mendampingi korban pemerkosaan ini, mengatakan akan melaporkan kejadian ini ke Divisi Provam Polrestbes Makassar. Alasannya, penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini. "Saya sangat kecewa dengan tindakan penyidik Polrestabes Makassar yang melepaskan pelaku pemerkosaan ini," paparnya.

Dikatakanya, bahwa penyidik seharusnya tidak melakukan tindakan diskriminasi dalam penanganan kasus.

Terpisah, Wakil Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Gani Hatta mengatakan belum megetahui kasus ini sebab dirinya baru menjabat  sebagai Wakapolres Makassar baru dua pekan lamanya.

"Saya cek dulu karena saya belum tahu. Tetapi jika benar terbukti ada tahanan yang dilepas tentunya akan ada sanksi bagi mereka. Lain cerita kalau tahanan dilepas dengan alasan tertentu" paparnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas