Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyiram Kopi Panas ke Wajah Dokter Hanya Dikenakan Wajib Lapor

-HH (55), tersangka penyiraman kopi panas dan pemukulan terhadap dokter Fransiska Mochtar (37), tidak ditahan kepolisian.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penyiram Kopi Panas ke Wajah Dokter Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Ilustrasi muka yang terkena guyuran aur minum 

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG   -HH (55), tersangka penyiraman kopi panas dan pemukulan terhadap dokter Fransiska Mochtar (37), tidak ditahan kepolisian. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

Pelaku (HH) tidak kami lakukan penahanan. Menurut hasil visum, luka korban tidak menghalangi pekerjaannya, jadi pelaku hanya wajib melapor," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto, saat dihubungi, Senin (25/11/2013).

Shinto pun mengatakan, penahanan terhadap tersangka hanya dilakukan sesuai kesalahan yang diperbuat. Dia memastikan tak akan tertekan dengan desakan dari pihak mana pun, termasuk dari organisasi yang menaungi para dokter.

"Ini masalah subyektivitas, kami tidak akan terpengaruh walaupun kami dikecam menahan atau tidaknya tersangka, " kata Shinto. Dia pun mengatakan, kepolisian tak berusaha memojokkan pihak mana pun dalam penanganan perkara.

"Kami akan senetral mungkin, karena (perbuatan HH) ini menyangkut pelecehan terhadap profesi seorang dokter," kata Shinto. Tindakan HH pun dijerat dengan pasal penganiayaan.

Seperti diberitakan, HH menyiramkan minuman kopi panas kepada dokter Fransiska di lantai II, kamar 226, Rumah Sakit Husada, Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013). Siraman kopi itu pun masih berlanjut dengan pemukulan. Tindakan itu dilakukan, menurut HH, karena dia mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, menurut keterangan RS Husada, HH menyiramkan kopi panas itu setelah dokter Fransiska mengajukan pertanyaan yang menyinggung perasaan pelaku. Akibat siraman tersebut, dokter Fransiska mengalami luka bakar di bagian wajah.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas