Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter di Instansi Pemerintah Dilarang Demo

Kadinkes Kalsel menyerukan agar dokter yang bertugas di instansi pemerintah seperti puskemas dan RSUD tetap melaksanakan tugasnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dokter di Instansi Pemerintah Dilarang Demo
ist

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Aksi mogok solidaritas menolak kriminalisasi dokter tak berlaku untuk dokter yang bertugas di instansi pemerintahan di Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Selatan, Achmad Rudiansyah menyerukan agar dokter yang bertugas di instansi pemerintah seperti puskemas dan RSUD tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kasihan masyarakat. Mereka sangat mengharapkan pelayanan dokter. Kami juga prihatin terhadap kriminalisasi terhadap dokter, aksi solidaritas juga sah-sah saja, tetapi jangan dilakukan di instansi pemerintah," ucap dia.

Ada sanksi bagi dokter PNS yang ikut aksi? Dia menyerahkan soal itu kepada pimpinan masing-masing.

"Tentu ada  mekanisme yang mengatur dan pimpinan agar mengawasi anak buahnya," kata Rudiansyah.

Aksi itu digelar sebagai bentuk solidaritas sekaligus penolakan putusan majelis hakim kasasi yang memvonis 10 bulan untuk tiga dokter di Manado, Sulut yakni Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), Hendy Siagian (30) dan Hendry Simanjuntak (38). Mereka diduga melakukan malapraktik sehingga pasien bernama Julia Fransiska Makatey, meninggal saat melahirkan di RS Prof Kandow, Manado.

Saat ini Ayu dan Hendry sudah mendekam di Rutan Malendang. Sementara Hendy masih buron. Untuk Ayu, surat izin praktiknya terancam dicabut. “Kami berharap Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses peninjauan kembali (PK). Kami berpendapat mereka tidak bersalah,” tegas Zainal.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas