Penahanan Bupati Rembang Terhalang Izin Presiden yang Belum Turun
Untuk menahan seorang Kepala Daerah, Polri memang harus ada restu dari presiden
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah sedang menyidik kasus korupsi APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006. Dalam kasus yang merugikan kekayaan negara sebesar Rp 4,1 miliar itu, Bupati Rembang, Mochamad Salim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.
Penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2010 tersebut sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu HM Siswadi selaku Direktur PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dan Waluyo mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang.
"Memang terhadap yang bersangkutan (Bupati Rembang) sejak September 2013 sudah kita ajukan untuk permohonan pencekalan, melalui imigrasi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Kasus korupsi tersebut berawal saat Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang mengucurkan anggaran APBD untuk BUMD PT RBSJ, kemudian ada uang sebesar Rp 4,1 miliar dibelikan sebidang tanah milik pribadi.
"Nilai yang ditersangkakan terhadap kasus yang terjadi sekitar Rp 4,1 miliar. Itu merupakan APBD tahun 2006 sehingga ini terus kita lakukan penyidikan," ujarnya.
Selain itu, kepolisian pun sudah berniat melakukan penahanan dengan mengirim surat ke Mabes Polri pada Juli 2013 dari Polda Jawa Tengah. Kapolri pun merespon surat tersebut dengan membuat surat kepada presiden untuk menahan Bupati Rembang pada November 2013.
"Sampai saat ini, kita masih belum memonitor permohonan kita. Kami akan terus ikuti, ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan penanganan pejabat negara yang dilakukan oleh Polri," katanya.
Dikatakan Agus untuk melakukan penahanan terhadap seorang Kepala Daerah, Polri memang harus ada restu dari presiden.
"Iya (harus seizin presiden) Karena memang mekanismenya seperti itu, beliaunya memang sebagai pejabat negara, kami harus minta izin kepada presiden," ungkapnya.
Terhadap Bupati Rembang, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara polisi belum sampai pada penelusuran dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut dimana menyamarkan uang dalam bentuk tanah.
"Kita masih fokuskan pada Tindak Pidana Korupsi pada pasal-pasal yang kita sangkakan," katanya.