Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemalsuan Surat Gubernur Maluku Utara

Polisi melimpahkan berkas penyidikan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat rekomendasi Gubernur Maluku Utara

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Maluku Utara melimpahkan berkas penyidikan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat rekomendasi Gubernur Maluku Utara (Malut). Pemalsuan tersebut dilakukan untuk menyerobot lahan pertambangan milik sebuah perusahaan perkebunan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan pelimpahan berkas tersebut dilakukan penyidik Polda Maluku Utara kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

"Sudah dilakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (26/11/2013)," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).

Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan tim jaksa.

"Belum ada jawaban dari kejaksaan, biasa dua minggu waktu untuk meneliti berkas," katanya.

Diberitakan dalam kasus pemalsuan rekomendasi gubernur Maluku Utara nomo 522/113 kepolisian sudah memeriksa saksi sebanyak 23 orang. Dalam kasus ini kepolisian menetapkan dua orang tersangka dengan inisial HD dan RS. Tersangka dijerat dengan pasal 264 dan atau 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kejadian pemalsuan tanda tangan tersebut dimulai saat HD selaku menejer Divisi Perijinan PT KPT pada 1 Desember 2008 mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Maluku Utara untuk diterbitkan rekomendasi gubernur.

Rekomendasi tersebut  merupakan sebuah persyaratan perusahaan untuk mendapatkan IPPKH dari Kementrian Kehutanan.

Surat permohonan tersebut dari HD diberikan kepada mantan Kapala Biro Hukum Pemeritah Provinsi Maluku Utara berinisial RS. Kemudian pada 10 Januari 2009, RS memberikan surat rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor 522/113 kepada HD di sebuah hotel di Jakarta.

Saat perjalanan pulang HD mengkopi rekomendasi surat tersebut yang mana hasil copiannya dikirimkan ke Kementrian Kehutanan dan yang asli diberikan kepada direktur PT KPT Liem Gunardi, serta menjelaskan tentang perbuatan pengkopian kepada direktur dan disetujui.

Pada tanggal 17 Maret 2009 Gubernur Malut menerbitkan dua surat yaitu surat klarifikasi gubernur dan surat keterangan gubernur yang isinya Gubernur tidak pernah menanda tangani dan menerbitkan rekomendasi No. 522/113 kepada Kementrian Kehutanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas