Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Ribu Warga Jawa Tengah Dicoret dari DPT Pemilu 2014

Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2014 di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 27.197.302 orang

zoom-in 20 Ribu Warga Jawa Tengah  Dicoret dari DPT Pemilu 2014
/Warta Kota/adhy kelana
LIHAT DPT - Sejumlah warga Menteng tengah melihat lebaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2014 di kantor Keluarahan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). (Warta Kota/adhy kelana/kla) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2014 di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 27.197.302 orang. Jumlah ini, berkurang sebanyak 20.785 orang dari DPT yang sudah ditetapkan per 1 November 2013 lalu.

Data rekapitulasi DPT hasil perubahan tersebut, diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada Senin (2/12/2013).

Data ini, merupakan pembaharuan dari DPT awal yang dinilai bermasalah. Sebanyak 20.785 DPT dicoret karena sebagian sudah meninggal dunia. Sedang sebagian lain tercatat memiliki dokumen ganda atau sudah terdaftar sebagai pemilih di alamat lain.

Diketahui, sebanyak 520.729 orang di Jawa Tengah yang nomor induk kependudukannya invalid. Sedangkan secara nasional terdapat 10,4 juta pemilih dengan NIK bermasalah.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, dalam melakukan verifikasi dan menelusuri adanya NIK invalid, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan di tingkat kabupaten/kota. Dari penelusuran itu, sebanyak 424.916 NIK bermasalah berhasil diselesaikan.

Sedangkan sebanyak 95.843 orang diketahui merupakan pemilih yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan serta pemilih yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Para pemilih itu diputuskan masuk DPT dengan menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan dan lapas.

Joko mengatakan, sebagian besar warga yang tidak memiliki dokumen tersebut ada yang memang tidak mau mengurus serta tinggal di daerah ilegal. Seperti halnya 20 kepala keluarga di Semarang yang tinggal di wilayah ilegal yakni bantaran sungai selama 20 tahun. "Jelas mereka tidak bisa mengurus KTP karena tempat tinggalnya ilegal," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan kasus yang tidak mau mengurus dokumen antara lain terjadi di Sragen. "Di sana ditemukan ada orang memiliki tujuh istri, orang itu tidak mau mengurus dokumen karena takut diketahui istri-istrinya," jelasnya.

Joko mengatakan, data DPT ini akan dilaporkan ke KPU pusat setelah direkap. Oleh KPU pusat direncanakan akan diumumkan pada 4 Desember mendatang.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas