Hamili Pacar, Supri Ditangkap dan Terancam Penjara 15 Tahun
Supriadi (20)terancam kena hukuman 15 tahun penjara, lantaran menghamili Yt (17) anak di bawah umur, sebut saja Melati.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Supriadi (20), warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba, harus berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (3/12/2013). Dirinya terancam kena hukuman 15 tahun penjara, lantaran menghamili Yt (17) anak di bawah umur, sebut saja Melati.
Informasi yang dihimpun bangkapos.com, Selasa (03/12/12), tertangkapnya Supri berdasarkan laporan dari keluarga korban, beberapa waktu lalu. Korban sendiri saat ini, merupakan pelajar di salah satu SMA swasta di Koba.
Terungkapnya dugaan kasus pencabulan ini, ketika kedua orang tua korban mengetahui Melati telah mengandung tiga bulan. Saat didesak, Melati akhirnya mengaku kalau yang menghamilinya adalah Supri, yang belakangan diketahui merupakan pacar dari korban.
Tidak terima anaknya dihamili. Keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi, kemudian Supri diamankan pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan Melati, mereka sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kami melakukan pertama di dalam mobil, kedua di rumah saudaranya," ujar Melati kepada penyidik.
Melati menyebutkan, pertama kali dilakukan tanggal 23 Agustus 2013 lalu. Saat itu, sekitar pukul 13.00 WIB. Melati dijemput oleh Supri menggunakan mobil Avanza silver dari sekolahnya.
Kemudian, Melati dibawa Supri ke kebun sawit warga di Dusun Air Risih Kelurahan Padang Mulya. Di tempat tersebut, berkat bujukan dan rayuan Supri, dan kondisi yang sepi, akhirnya Melati termakan rayuan, sehingga rela menyerahkan kesuciannya diregut oleh supri.
Kemudian kejadian yang kedua, terjadi di rumah keluarga Supri di Dusun Jernang, Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan. Hal itu terjadi pada 24 November 2013. Saat itu, Melati pergi main ke rumah bibinya di Berok, Kecamatan Koba.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kembali supri menjemput Melati menggunakan sepeda motor Vixion warna merah. Tanpa sepengetahuan bibinya, Melati ikut bersama Supri yang mengajaknya ke rumah keluarganya di Dusun Jernang Desa Batu, Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Reskrim, AKP Sopian seizin Kapolres Bateng, AKBP M.Zainul membenarkan telah menangkap tersangka Supri. Pihaknya juga sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
__._,_.___