Ribuan Ekor Hewan Dilindungi Disita Polres Aceh Tamiang
Aparat Polres Aceh Tamiang menyita 3.000 ekor momo atau lemur (Lemures), sejenis kera berekor belang yang dilindungi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Aparat Polres Aceh Tamiang menyita 3.000 ekor momo atau lemur (Lemures), sejenis kera berekor belang yang dilindungi, dan dua ton minyak solar, dari sebuah gudang di Dusun Tanjung Selanga, Desa Air Masen, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang, enam hari lalu. Namun, hingga Selasa (2/12/2013) kemarin pemiliknya belum berhasil diamankan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyadi SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network) mengatakan, pihaknya sudah lama mengendus jejak para penyelundup barang-barang dan hewan-hewan tertentu ke luar negeri/ke luar Aceh dari Kecamatan Seuruway.
Setidaknya, ada empat penyelundup yang bermain di Kecamatan Seuruway. Mereka mengumpulkan barang ilegal, antara lain, arang dan balangkas alias ketuka (hewan laut) yang dilarang untuk dijual ke luar negeri, karena tergolong hewan dilindungi. Ketika pulang mereka diduga membawa barang ilegal asal luar negeri ke Seruway.
Setelah terdeteksi, menjelang kapal mereka hendak berangkat ke luar negeri, Kasat Reskrim bersama dua anggotanya bergerak ke gudang penumpukan barang milik si saudagar. Ternyata informasi yang dilaporkan warga ke polisi benar adanya.
Ada empat gudang yang digerebek. Pemiliknya beda-beda. Tapi hanya satu yang berisi, yakni gudang milik Sulaiman di Dusun Tanjung Selanga, Desa Air Masen, Kecamatan Seuruway.
Di gudang itu polisi menemukan banyak kayu arang, 3.000 ekor momo atau lemur (Lemures), dan dua ton minyak solar. Konon, barang ilegal dan hewan yang dilindungi itu hendak dikapalkan ke Thailand lewat Selat Malaka.
Diperoleh juga informasi bahwa kenapa hanya satu gudang yang ditemukan polisi berisi 3.000 ekor momo, karena tiga kapal lainnya yang pemiliknya berbeda, sudah keburu berangkat sehari sebebelumnya.
Terkait dengan menghilangnya Sulaiman, saudagar yang memiliki 3.000 ekor momo itu, Kasat Reskrim sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap ke Polres Aceh Tamiang.
Datok (Keuchik) Desa Air Masen membenarkan bahwa gudang milik Sulaiman itu kini disegel polisi. Saat ditanyai Serambi, Datok mengaku hanya tahu bahwa Sulaiman selaku pemilik gudang itu, sudah belasan tahun berdagang arang bakau ke luar negeri. Kalau dalam bisnis Sulaiman, ada penyelundupan barang terlarang, Datok mengaku tak pernah tahu. (md)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.