Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi Seragam Sekolah, Dinas Pendidikan Berau Bungkam

Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, terkesan menutup-nutupi dugaan kasus penggelembungan (mark up) dan pemalsuan merek seragam sekolah

Editor: Sanusi
zoom-in Dugaan Korupsi Seragam Sekolah, Dinas Pendidikan Berau Bungkam
net

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, terkesan menutup-nutupi dugaan kasus penggelembungan (mark up) dan pemalsuan merek seragam sekolah yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Susila Harjaka saat dikonfirmasi Tribunnews Network di Balai Mufakat terkesan menghindari pertanyaan wartawan.

Meski demikian, Harjaka mengaku, pihaknya tidak ingin menghambat proses hukum. Menurut Harjaka, Dinas Pendidikan belum menyerahkan data karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb, belum mengajukan surat secara resmi.

“Paling tidak kalau ada surat –menyurat secara resmi pasti akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Tribun, Kamis (5/12/2013).

Harjaka juga mengaku tidak tahu berapa nilai pengadaan baju seragam sekolah, termasuk jumlah seragam yang telah dibagikan kepada para siswa kurang mampu. “Itu teknis, saya tidak hafal, nanti saya asal ngomong malah salah kaprah. Coba tanya ke pak Didi Lesmana, Kabid Sarana dan Prasarana yang lebih paham,” katanya.

Namun Didi Lesmana yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan seragam saat ditemui Tribun di lokasi yang sama juga enggan memberikan komentar. “No comment,” ujarnya sambil berlalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Redeb mengaku kesulitan untuk melakukan pra penyelidikan dugaan kasus mark up dan pemalsuan merek dalam pengadaan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu di Kabupaten Berau.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, menurut pihak Kejari, Dinas Pendidikan Berau hingga saat ini tidak mau menyerahkan data pendukung pengadaan seragam sekolah itu.

Pihak Kejaksaan menyebutkan, di seragam sekolah tersebut terdapat dua merek. Di bagian depan bertuliskan ‘Purnama’ namun di balik label itu ada merek lain, yaitu ‘Karmila’. Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Redeb, Redy Zulkarnaen jika diperhatikan dengan seksama, ada perbedaan kualitas bahan dan pengerjaan baju seragam.

Karena itu pihaknya menduga, ada unsur penggelembungan anggaran dan pemalsuan merek dalam pengadaan seragam tersebut. Untuk membuktikan dugaan tersebut, pihak Kejari mengajukan data pendukung dari Dinas Pendidikan.

“Pihak Dinas Pendidikan tidak mau menyerahkan data-data pendukung kegiatan (pengadaan seragam),” kata Redy kepada Tribun.

Padahal, menurut Redy, Pihak Disdik tidak memiliki dasar untuk tidak memberikan data tersebut.

”Tidak ada dasar untuk tidak menyerahkan data, apalagi ini berkaitan dengan penegakan hukum dan melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas