14 Pengacara Resmi Dampingi Korban Penggusuran PT KAI
“Kami berangkat dari keprihatinan, karena penggusuran ini mengabaikan lembaga peradilan. Kami menilai penggusuran ini perbuatan melawa hukum,” ujar
Laporan wartawan Surya,David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 14 pengacara dari 11 kantor hukum, Jumat (6/12/2013) bertemu dengan korban penggusuran di sekitar Stasiun Kota Lama, Kota Malang.
Para pengacara ini secara resmi menerima surat kuasa dari 14 korban penggusuran.
Sejumlah warga korban gusuran sempat melakukan dialog dengan para pengacara di eks rumah dinas PT KAI, Jalan Kolonel Sugiono Kota Malang. Warga mencurahkan keresahannya kepada para pengacara.
Sementara para pengacara menegaskan siap membela perkara para korban.
“Kami berangkat dari keprihatinan, karena penggusuran ini mengabaikan lembaga peradilan. Kami menilai penggusuran ini perbuatan melawa hukum,” ujar salah satu pengacara, Gunadi Handoko.
Para pengacara sempat meninjau empat rumah yang sudah digusur. Mereka juga melihat langsung 18 rumah yang menyusul akan digusur. Gunadi menambahkan, baru ada 14 keluarga yang memberikan kuasa.
Sisanya ada empat keluarga yang belum memberikan kuasa. Namun mereka akan menyusul memberikan surat kuasa.
“Yang empat masih dalam proses. Ke depan ada 22 keluarga yang akan kami bela,” tambah Handoko.
Sebagai langkah awal, para pengacara akan melayangkan somasi ke PT KAI dan lurah setempat. PT KAI diminta untuk colling down, menunggu keputusan pengadilan. Sementara lurah turut disomasi, karena selama ini tidak membela hak warga.
“Sebagai pejabat dia seharusnya mengayomi warganya. Tapi realitas di lapangan, lurah justru membela PT KAI,” ujar Handoko.
Sementara langkah hukum lebih jauh, Gunadi Handoko dan kawan-kawan akan melakukan pembahasan khusus.
Kemungkinan akan melapor ke polisi, menggugat ke pangadilan atau melakukan class action. Para pengacara berpendapat, PT KAI melakukan perbuatan melawan hukum.
Alasannya, PT KAI melakukan penggusuran tanpa penetapan pengadilan. Terhadap empat rumah yang sudah digusur, pihaknya akan melakukan gugatan perdata maupun pidana ke PT KAI. Sementara 18 rumah yang lain akan dimintakan putusan provisi.
“Putusan provisi memastikan tidak akan ada gusuran sebelum ada putusan inkrach dari pengadilan,” tandas Gunadi.