Warga Diminta tak Terbujuk Spekulan Tanah PLTA Jatigede
Spekulan tanah berkeliaran di lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan PLTA Jatigede.
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Spekulan tanah berkeliaran di lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan PLTA Jatigede.
Untuk lahan PLTA Jatigede dibutuhkan lahan 147,5 hektare. Kawasan untuk lahan PLTA itu ada di Desa Kadujaya, Desa Karedok di Kecamatan Jatigede dan Desa Cipeles, Kecamatan Tomo.
"Beberapa spekulan memang sudah banyak yang begerak di kawasan yang akan dibebaskan untuk PLTA Jatigede," kata Kasubag Administrasi Kependudukan dan Pertanahan Sekretariat Daerah Pemkab Sumedang, Khaidir Gumilar, Jumat (6/12/2013).
Menurut Khaidir, saat Panitia Pengadaan Tanah (P2T) melakukan pendataan menemukan ada beberapa spekulan yang akan membeli bidang tanah.
"Para spekulan itu membeli dari masyarakat setempat dan nantinya berharap dapat untung berlipat saat pembebasan tanah," ujar Khaidir.
Dikatakan Khaidir, pemerintah melakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat supaya jangan ada pelepasan dan pengalihan hak tanah. "Kami memberikan pemahaman ke warga supaya jangan sampai nanti banyak yang dirugikan," ujarnya.
Menurut Khaidir, pembebasan lahan untuk PLTA Jatigede baru sampai tahap pendataan. P2T membagi tim kerjanya menjadi beberapa kelompok sesuai dengan jumlah desa yang akan dibebaskan.
"Setiap desa ada satu kelompok satgas yang bertugas mendata, memfasilitasi musyawarah sampai terjadi kesepakatan harga," katanya.
Kalau ada desa yang lebih cepat prosesnya, menurut Khaidir, maka di desa itulah P2T akan segera memproses ganti rugi lahan.
Bupati Sumedang sudah mengeluarkan penetapan lahan untuk lokasi PLTA Jatigede melalui Surat Keputusan Nomor 503.PL/Kep. 015-BPMPP/2013 tertanggal 6 Agustus 2013. (std)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.