Kasus Pembunuhan Bidan, Idawati Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Lima Terdakwa Lainnya?
Gope yang merupakan eksekutor penembak mati bidan divonis 20 tahun penjara
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Br Tinambunan, Senin (9/12/2013) hari ini. Kelima orang itu yakni Rini Darmawati alias Cici, Gusnita Bactiar, Julius Animo Bravo Hasibuan, Ashari, dan Aulia Pratama.
Dari delapan terdakwa, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam baru menjatuhkan vonis 3 orang lainnya yakni, Idawati Br Pasaribu, Iin Dayana dan Riski Darma Putra alias Gope. Terhadap terdakwa Idawati dan Iin Dayana, Pengadilan menjatuhkan vonis bebas. Menurut Majelis Hakim yang saat itu diketuai oleh Pontas Efendi, keduanya tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan oleh JPU, Rumondang manurung dan Doni.
Sementara itu Gope yang merupakan eksekutor penembak mati bidan divonis 20 tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU.
Untuk 5 terdakwa ini, sama seperti sidang-sidang sebelumnya persidangan akan diketuai majelis hakim Bachtar Djubri. Rencananya untuk memantau persidangan keluarga korban yang sebelumnya sempat kecewa dengan vonis bebas terdakwa akan kembali lagi memadati ruang sidang.(dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.