Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PN Lubuk Pakam Tak Takut Dilaporkan ke KY

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pontas Efendi mengaku tidak takut jika keluarga korban pembunuhan bidan Nurmala

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua PN Lubuk Pakam Tak Takut Dilaporkan ke KY
Istimewa/NET
Komisi Yudisial 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pontas Efendi mengaku tidak takut jika keluarga korban pembunuhan bidan Nurmala Dewi Br Tinambunan ingin melaporkan dirinya dan dua rekannya ke Komisi Yudisial (KY). Pontas menilai keluarga terdakwa memang mempunyai hak untuk melaporkan hakim jika kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis kepada dua terdakwa yang telah dibebaskan.

"Ya silakan saja, itu hak mereka kok. Sejak sidang kemarin kan saya sudah katakan, bagi pihak yang tidak puas dengan vonis yang kita jatuhkan bisa melakukan upaya hukum, kalau mereka mau lapor ke KY silakan itu hak mereka. Tapi bukan berarti saya menantang mereka," ujar Pontas yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2013).

Sebelumnya, L Tinambunan ayah kandung almarhumah mengaku akan melaporkan tiga majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Idawati Br Pasaribu dan Iin Dayana ke Komisi Yudisial. Menurutnya majelis hakim yang diketuai Pontas Efendi dan hakim anggota, M Yusafrihardi Girsang dan Hendri Agus Jaya telah menerima suap dari terdakwa sehingga kedua terdakwa itu bisa dibebaskan dengan dalih dakwaan JPU Primer dan Subsider tidak terbukti. L Tinambunan dan keluarganya masih berpendapat sama dengan saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini kalau Idawati merupakan otak pelaku pembunuhan anaknya.

Menanggapi tudingan suap tersebut, Pontas tidak mau berbicara banyak dengan alasan dirinya sebagai majelis tidak boleh mengomentari vonis yang sudah dijatuhkannya bersama dua rekannya.

"Kalau mereka merasa kita ada menerima suap ya silakan saja dilaporkan, sudah ada jalurnya untuk itu. Saya nggak bisa cerita kalau ditanya soal kasus sebenarnya, nggak boleh itu melanggar kode etik," kata Pontas.

Ketika ditanya apakah dirinya pernah dilaporkan ke KY sebelumnya oleh orang lain, Pontas menjawab "Yang namanya hakim, apalagi Ketua Pengadilan biasalah itu dilaporkan."

Berita Rekomendasi

Sementara itu, hal senada diungkapkan Hendri Agus Jaya. Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (10/12/2013) pagi dia tampak santai mendengar akan dilaporkan ke KY.

"Ya itu kan hak mereka, silakan saja. Saya nggak bisa mengomentari kasus ini," kata Hendri.

Terdakwa Idawati Br Pasaribu sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Rumondang Manurung dan Doni dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Sedangkan Iin Dayana dituntut 12 tahun penjara. Namun pada sidang Kamis (5/12/2013) kedua terdakwa itu divonis bebas. Akibat vonis bebas itu keluarga korban pun menjadi ribut di Pengadilan. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas