Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Audit PN Lubuk Pakam

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan audit kinerja ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (11/12/2013)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Badan Pengawasan Mahkamah Agung Audit PN Lubuk Pakam
Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar
Sekitar 20-an pemuda melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (11/11/2013). Tanpa pengeras suara mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskan Idawati Br Pasaribu, terdakwa kasus pembunuhan bidan di Patumbak. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Pascadibebaskannya Idawati Br Pasaribu dan Iin Dayana yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Br Tinambunan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan audit kinerja ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (11/12/2013).

Ada 5 orang yang melakukan audit yang dipimpin Boy Mihardi dan anggota H Husein Riadi, Mulyanto, Subiyono dan Muhammad Huzaifah.

Kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Boy Mihardi membantah pihaknya sengaja datang dari Jakarta untuk mempertanyakan kasus pembebasan Idawati dan Iin Dayana. Ia mengaku saat ini belum mendengar dan mendapat laporan terkait pembebasan kedua wanita tersebut.

"Kita datang kesini dalam rangka audit kinerja. Nggak ada hubungannya dengan perkara. Kita melakukan pemeriksaan dengan melihat semua kondisi disini apakah persoalan atau masalah yang ada ditata dan dikerjakan dengan baik.

Termasuk soal pegawainya apakah bekerja dengan baik," ujar Boy Mihardi.

Mengenai adanya vonis bebas tersebut, Boy menjelaskan jika ada pihak yang dirugikan dengan vonis bebas itu bisa mengadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti persoalan jika belum ada pengaduan.

Berita Rekomendasi

"Pengawasan bisa juga mendengar pengaduan. Kalau ada perkara yang dianggap aneh-aneh bisa dilaporkan baru kemudian kita turun untuk menindaklanjutinya. Kita nggak bisa bergerak kalau tanpa ada pengaduan atau surat tugas

Pengawasan untuk itu," kata Boy Mihardi.

Ia sangat sepakat jika dalam suatu perkara ada indikasi permainan maka harus dilaporkan. Disebutkan beragam tupoksi yang bisa dilakukan oleh Badan Pengawasan selain audit kinerja pekerja di Pengadilan bisa juga melakukan pemeriksaan reguler, monitoring dan mengaudit keuangan yang dilakukan oleh tim khusus.(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas