Empat Ribu Warga Pagaralam Menikah Siri
Sebanyak dua ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pagaralam, ternyata tidak memiliki buku nikah alias hanya menikah secara siri.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Wawan Septiawan
TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Sebanyak dua ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pagaralam, ternyata tidak memiliki buku nikah alias hanya menikah secara siri.
Hal itu, diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Paragalam, Yusman Sohar.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mencatatkan proses nikahnya di kantor urusan agama (KUA) setempat.
"Jumlah pasangan nikah yang belum memiliki buku nikah ini cukup banyak, ada sekitar dua ribu. Angka ini, kami dapat dari pendataan yang dilakukan pihak kelurahan di lima kecamatan se-Kota Pagaralam," ujar Yusman, saat ditemui Sripoku.com, Kamis (12/12/2013).
Menindaklanjuti masih banyaknya pasangan nikah yang belum terdaftar secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut, pemkot sejak beberapa tahun terakhir telah memprogramkan Isbat Nikah Gratis.
"Program tersebut, digelar sebagai langkah memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya mereka yang telah menikah tapi belum tercatat di KUA. Tahun depan, program ini kembali diluncurkan dengan memberikan kesempatan kepada 150 pasangan," jelasnya.
Data yang dihimpun Sripoku.com, rata-rata pasangan yang tidak memiliki buku nikah merupakan pasangan yang melangsungkan pernikahan di bawah tahun 1980-an.
Hal tersebut, disebabkan para priode itu petugas nikah yaitu penghulunya hanya sekedar mencatat kejadian nikah, namun tidak dilaporkannya ke pihak KUA.