Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penculik Tewas Usai Terluka di Ruang Penyidik

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM mendapat informasi bahwa R tewas di ruang penyidik

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tersangka Penculik Tewas Usai Terluka di Ruang Penyidik
net

R mengaku menculik seorang mahasiswa akbid di Kabupaten Cianjur, S (19), untuk membayar utang. Ia pun mengaku mengenal anak ketiga pasangan Yadi dan Ermina ini sudah sejak lama sebelum melakukan aksinya.

"Sebelum saya melakukan aksi memang sudah janjian. Kami ketemuan jam 08.30 di terminal tadinya saya belum ada rencana mau culik dia, tapi hanya ingin membawanya pergi," kata R di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Cianjur, Jumat (20/12/2013).

Dalam melakukan penculikan, kata R, ia berkomunikasi dengan orang tua korban. Ia meminta uang tebusan Rp 130 juta untuk keselamatan S. Namun ia baru mendapat uang tebusan Rp 5,6 juta sampai akhirnya dicokok di pinggir jalan tol.

"Rencananya akan saya bawa lebih jauh jika permintaan saya tidak dikabulkan. Sedangkan uang tebusan yang sudah dikirim baru dipakai untuk biaya perjalanan dari Cianjur, Bogor, Jakarta, dan Sukabumi," kata R, yang mengaku tidak melakukan kekerasan seksual terhadap S.

Dalam kesempatan sebelumnya, Dedy mengatakan, penangkapan R berawal dari pelaporan orang tua S, Rabu (18/12). Orang tua S, yang merupakan warga Kampung Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengaku menerima ancaman dan dimintai uang tebusan untuk membebaskan S dari sekapan penculik.

"Awal kejadian sekitar pukul 09.00 dan tempat kejadian perkaranya ada di sekitar Terminal Rawa Bango. Orang tua S yang menerima telepon bernada ancaman kemudian melapor kepada kami pukul 12.00. Setelah itu langsung kami lakukan pengejaran," ujar Dedy kepada Tribun, Jumat.

Menurut Dedy saat itu, pihaknya baru menangkap R yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya masih melakukan pendalaman lantaran ada indikasi keterlibatan pihak lain. Adapun modus yang dilakukan R bermula dengan berkenalan, kemudian menculiknya untuk mendapatkan tebusan dari orang tua korban.

Berita Rekomendasi

"Untuk sementara kami fokus untuk penyelamatan korban karena menyangkut nyawa orang lain. Dan saat ini korban akan menjalankan perawatan secara fisik dan psikis atas peristiwa ini," ujar Dedy.

Menurut Dedy, ketika penangkapan dilakukan, tersangka sempat membantah dan melakukan perlawanan. Namun kemudian tersangka ditangkap setelah tak bisa lagi menyangkal atas perbuatannya. Adapun tersangka R akan dijerat Pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. CIS/TRIBUN JABAR

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas