Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Polisi, Mantan Security Perkosa Gadis di Bawah Umur

Pemilik sebuah toko klontong ini, mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pasuruan. Dengan mudah ia berhasil memperkosa Bunga

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mengaku Polisi, Mantan Security Perkosa Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM , PASURUAN- Beragam modus dilakukan pelaku kejahatan agar dapat melancarkan aksinya. Seperti aksi nekat yang dilakukan, Nur Kholis (35) warga Desa Tampung RT 01/RW 05, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini.

Pemilik sebuah toko klontong ini, mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pasuruan.   Dengan mudah ia berhasil memperkosa Bunga (13), gadis asal Kecamatan Beji yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Mantan petugas keamanan ini memaksa korban, kemudian mengajaknya ke sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen dan memperkosanya. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku lalu meninggalkan korban sendirian di kamar.

“Keluarga korban melapor dan pelaku langsung kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, Selasa (24/12/2013).

Supriyono mengatakan, aksi pelaku yang sehari-hari berjualan di toko kelontong ini awalnya dilakukan di Jalan Raya Raya Beji-Pasuruan, Sabtu (21/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban pulang sekolah berboncengan dengan temannya, kemudian pelaku melancarkan aksinya.

Pelaku yang mengendarai Kawasaki Ninja warna putih Nopol N 3211 TN, menghentikan laju motornya tepat di depan korban. Pria bertubuh atletis ini kemudian turun dan langsung membentak korban yang saat itu dibonceng temannya.

BERITA TERKAIT

“Kamu pemakai narkoba, ayo ikut saya ke kantor polisi. Kamu saya interogasi dulu,” kata Supriyono menirukan ucapan pelaku kepada korban.

Korban yang kaget pada saat itu menyangka pelaku merupakan anggota kepolisian, dan merasa ketakutan. Korban, kata Supriyono, sempat mencoba menyangkal tuduhan sebagai pemakai narkoba.

"Korban sempat menyangkal, tetapi pelaku terus membentak dan meminta teman korban pulang mengambil kartu keluarga, mengatakan akan menunggu di Poslantas Bangil," terangnya.

Teman korban yang ketakutan, akhirnya pergi pergi mengambil kartu keluarga sesuai dengan perintah tersangka. Koran yang ditinggal oleh temannya, lalu diminta untuk naik ke motor pelaku.

Pelaku kemudian membawa korban menuju ke sebuah penginapan di kawasan Tretes-Prigen dan bukannya ke Pos Lantas Bangil. “Saat itu di jalan saya langsung pepet dan saya tuduh bawa narkoba. Setelah itu ceweknya saya bawa ke Tretes dan saya setubuhi,” kata Nur Kholis saat ditanya petugas penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan.

Supriyono mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 3 tahun

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas