Anak Mantan Wali Kota Kupang Dapat Jatah Rp 400 juta
Anak mantan Walikota Kupang, Adi Adoe, mendapat jatah Rp 400 juta sebagai syarat memenangkan perusahaan milik Budiharto
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM KUPANG -- Kontraktor pelaksana pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang, Budiharto, angkat bicara dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku SMP tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,7 miliar.
Budiharto menyebut anak mantan Walikota Kupang, Adi Adoe, mendapat jatah Rp 400 juta sebagai syarat memenangkan perusahaan milik Budiharto dalam tender proyek pengadaan buku tersebut.
Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H, menyampaikan itu ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H, Sabtu (28/12/2013).
Budiharto menyampaikan testimoni Adi Adoe mendapat jatah Rp 400 juta seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saat kontraktor pelaksana itu diperiksa penyidik Kejati NTT.
"Dalam berita acara pemeriksaan, Budiharto selaku kontraktor pelaksana, menyatakan memberikan uang kepada Adi Adoe selaku anak mantan Walikota Kupang senilai Rp 400 juta. Uang itu diberikan Budiharto kepada Adi Adoe sebelum tender dimulai. Uang diberikan agar perusahaan Budiharto dimenangkan dalam tender proyek pengadaan buku bagi SMP di Dinas PPO Kota Kupang tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,7 miliar," papar Ridwan.
Apa yang disampaikan Budiharto, demikian Ridwan, merupakan testomoni Budiharto selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut. Untuk itulah, lanjut Ridwan, penyidik memeriksa sekaligus mengklarifikasi Adi Adoe beberapa waktu lalu terkait testimoni pemberian uang tersebut.
Ridwan menjelaskan, muara kasus ini semuanya kepada tersangka Daniel Adoe. Pasalnya, Daniel Adoe selaku walikota saat itu memiliki kewenangan sehingga proyek itu bermasalah.
Ditanya berkas tiga tersangka utama, mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe; kontraktor pelaksana, Budiharto; dan pejabat pembuat komitmen, Cornelis Kapitan, Ridwan mengatakan, jaksa peneliti sudah menyatakan lengkap.
Bila tidak ada halangan, demikian Ridwan, penyidik akan melimpahkan tahap kedua berkas tiga tersangka itu kepada jaksa penuntut umum. "Untuk itu jaksa penuntut umumnya terdiri dari tim Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kupang," jelas Ridwan.
Usai pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka, kata Ridwan, penyidik akan memfokuskan pemberkasan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka terdiri mantan Kadis PPO Kota Kupang, Max Halundaka, lima panitia pengadaan barang dan lima panitia pemeriksa barang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.