Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokalisasi Madusari Magetan Ditutup, PSK Dimodali Rp 3 Juta

ebanyak 56 pekerja seks komersial (PSK) dan 22 mucikari dipulangkan dengan disangoni (diberikan modal)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lokalisasi Madusari Magetan Ditutup, PSK Dimodali Rp 3 Juta
Surya
Plt Sekda Kabupaten Magetan Mei Sugiarti memberikan uang pesangon kepada perwakilan Pekerja Seks Komersial (PSK), Senin (30/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Lokalisasi Madusari di Kelurahan/Kecamatan Maospati RT21, Kabupaten Magetan secara resmi ditutup, Senin (30/12/2013). Sebanyak 56 pekerja seks komersial (PSK) dan 22 mucikari dipulangkan dengan disangoni (diberikan modal) masing-masing sebesar Rp 3 juta. Ironisnya, lokalisasi PSK Madusari ditutup, tempat prostitusi yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari lokalisasi itu tetap dibiarkan membuka praktek.

Proses sosialisasi penutupan lokalisasi Madusari itu sudah dilakukan Pemkab Magetan sejak tiga bulan lalu. Awalnya sosialisasi penutupan sempat ditolak karena Pemkab Magetan dianggap diskriminasi. Karena tempat sejenis, diluar lokalisasi berkedok warung dan rumah karaoke yang tidak jauh dari lokalisasi Madusari tetap dibiarkan, tanpa diusik sedikit pun.

Namun, seiring berjalannya waktu, warga lokalisasi Madusari akhirnya menyetujui penutupan tempatnya menggantungkan hidup mencari nafkah untuk keluarganya itu. Mereka bersedia dipulangkan dan bersedia menerima pesangon sebagai modal kerja itu.

"Mereka sudah legowo dan mau dipulangkan. Mereka juga sudah mau menerima pesangon yang diberikan Pemkab masing-masing Rp 3 juta itu. Pesangon itu untuk modal kerja, bila mereka mau mengakhiri profesi sebagai pekerja seks komersial," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Magetan Parni Hadi, seusai penyerahan uang pesangon di lokalisasi Madusari, Senin (30/12/2013).

Penutupan lokalisasi Madusari ini perintah Gubernur Jatim, agar Kabupaten Magetan menjadi Kota Agamis dan kondusif. Penutupan lokalisasi Madusari ini juga akan diikuti dengan razia prostitusi liar yang tersebar hampir di 18 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan.

"Kita akan lakukan razia secara terus menerus, termasuk warung remang-remang yang masih tersebar di beberapa wilayah kecamatan itu. Termasuk warung remang-remang yang berkedok karaoke di jalur jalan provinsi, berlokasi tidak jauh dari lokalisasi madusari ini," jelas Parni Hadi.

Sebelum dilakukan penutupan ini, lanjut Parni Hadi, warga lokalisasi Madusari dibekali dengan berbagai ketrampilan, seperti rias pengatin, kecantikan, memasak, membuat roti dan menjahit.

Berita Rekomendasi

"Sebelum ditutup, kepada warga Madusari kami bekali juga ketrampilan, agar nantinya bisa meninggalkan pekerjaan lamanya itu. Bahkan ketrampilan itu sudah diberikan sejak setahun lalu, sebelum ada instruksi Gubernur untuk menutup lokalisasi itu," ujar Kadinsosnakertrans yang juga pengusaha aspal ini.

Setelah lokalisasi ditutup, keberadaan RT 21 bekas lokalisasi Madusari itu akan dikembalikan fungsi semula sebagai pemukiman warga. Karena sejak lokalisasi itu didirikan sekitar tahun 80-an, tidak ada izin. Lokasi yang berdekatan dengan pemakaman warga Tionghoa itu awalnya pemukiman warga dan tidak ada warung.

"Bekas lokalisasi ini kita kembalikan sebagai tempat pemukiman rumahtangga. Pemilik rumah tetap dibolehkan menempati rumahnya. Tapi sekarang tidak dibolehkan untuk praktek prostitusi," tandas Parni.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas