Perwira dan 3 Bintara Polda Jateng jadi Penyuplai Solar Bersubsidi
Seorang perwira dan tiga orang bintara Polda Jateng menjalani proses hukum disiplin karena diduga sebagai penyuplai solar bersubsidi.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang perwira dan tiga orang bintara Polda Jateng menjalani proses hukum disiplin karena diduga sebagai penyuplai solar bersubsidi.
Keempat oknum polisi tersebut ditengarai ada kaitannya dengan tersangka penimbun solar, Siti Wororini alias Pipit (47), warga Jalan Besar, RT 3 RW 4, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
"Saat ini ada seorang perwira dan tiga bintara yang masih diproses sidang disiplinnya. Kami (Direktorat Propam Polda Jateng) meneruskan hasil penyelidikan dari Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna, saat gelar jumpa pers akhir tahun di Mapolda Jateng, Senin (30/12/2013).
Sebelumnya diberitakan, Tim Divisi Mabes Polri memeriksa 6 perwira Polda Jateng terkait penyalahgunaan solar bersubsidi. Pemeriksaan tersebut terkait penggerebekan gudang PT Pontas Anugrah Khatulistiwa wilayah Jateng dan DIY milik Pipit di Jalan Sawahbesar, Gang XII, April 2013 lalu.
Pipit diduga menampung solar bersubsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU di Jawa Tengah.
Hendra mengungkapkan, saat ini proses hukum terhadap keempat oknum polisi hanya sebatas sidang disiplin. "Tetapi arah ke proses pidana tetap berjalan. Kalau nantinya proses pidana tidak dapat menjerat, kami akan memproses mereka dengan sidang kode etik," tegas Hendra.