Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kalbar Akan Periksa Perwira Suami Pemilik Perhiasan Rp 500 Juta

Perwira Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endi Prasetyono, bakal dimintakan keterangan oleh kesatuannya sendiri.

zoom-in Polda Kalbar Akan Periksa Perwira Suami Pemilik Perhiasan Rp 500 Juta
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi perhiasan emas 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Isfiansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono, bakal dimintakan keterangan oleh kesatuannya sendiri.

Pemeriksaan itu, dilakukan karena nilai perhiasan istri Prasetyono yang hilang di bagasi pesawat sangat mahal, yakni Rp 500 juta.

"Kalau dipandang perlu, nanti akan diadakan pemeriksaan oleh Propam Polda Kalbar," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Minggu (5/1/2013).

Sebelumnya, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Supadi alias Pandi, warga Dusun Mulyorejo, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, yang merupakan karyawan PT Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling dari maskapai penerbangan Lion Air.

Mukson Munandar mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. "Saat ini yang baru ditetapkan tersangka Supandi, AG, SH, dan FI dan semuanya karyawan atau porter bagasi," ungkapnya.

Tersangka Supandi yang kali pertama ditangkap berperan membawa tas ke bagasi pesawat dan mencongkel tas korban.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan masing-masing tersangka, menurut Mukson, tersangka Supandi mendapatkan bagian dua gelang dan dua cincin.

Sementara itu AG mencongkel tas korban dan mengambil perhiasan dan mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, 2 berlian.

Sedangkan SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas