Polda Kalbar Tetapkan Empat Tersangka Pencuri Perhiasan Rp 500 Juta
Polda Kalbar, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pencurian perhiasan milik istri perwira polisi.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Isfiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pencurian perhiasan milik istri perwira polisi di Bandara Supadio Pontianak.
Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Supadi alias Pandi, warga Dusun Mulyorejo, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Supadi, merupakan karyawan Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling dari maskapai penerbangan Lion Air.
Kabid Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan lainnya dan telah ditetapkan tiga tersangka baru.
"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Supandi, AG, SH dan FI. Semuanya karyawan atau porter bagasi," ungkap Mukson di Pontianak, Minggu (5/1/2014).
Tersangka Supandi, yang kali pertama ditangkap berperan membawa tas ke bagasi pesawat dan mencongkel tas korban.
Berdasarkan keterangan masing-masing tersangka, menurut Mukson, tersangka Supandi mendapatkan bagian dua gelang dan dua cincin.
Sementara itu, AG mencongkel tas korban dan mengambil perhiasan dan mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, 2 berlian.
Sedangkan SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.