LBH Resmi Gugat Jaksa Agung, Kajati Lampung dan Kajari Bandar Lampung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung resmi mendaftarkan gugatan terhadap Kejati Lampung.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung resmi mendaftarkan gugatan terhadap Kejati Lampung. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/1/2014).
Gugatan tersebut dilakukan LBH Bandar Lampung, karena hingga mendekati batas waktu somasi yang dilayangkan ke Kejati Lampung belum juga ditanggapi.
Gugatan tersebut dilayangkan LBH Bandar Lampung karena Kejati Lampung sudah satu tahun tidak melaksanakan eksekusi uang pengganti yang diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap Andy Achmad Sampurna Jaya Rp 20,5 miliar dan Satono Rp 10,5 miliar.
Andy Achmad merupakan terpidana 12 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar.
Sedangkan Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Timur Rp 111 miliar. Kedua perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“ Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief selaku tergugat satu, Kajati Lampung Momock Bambang Samiarso selaku tergugat dua, dan Kajari Bandar Lampung Widiyantoro selaku tergugat tiga. Gugatan ini kami lakukan karena pihak kejaksaan belum juga mengeksekusi harta Andy Achmad dan Satono sampai batas waktu somasi,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi
seusai mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Fauzi, panggilan akrabnya, juga menyayangkan pihak Kejati Lampung yang hingga saat ini belum juga mengeksekusi harta Andy Achmad dan Satono dengan menyita dan melelang untuk negara.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 01/PDT/6/2014/PNTK.
Bahwa tindakan kejaksaan, lanjut Fauzi, bertentangan dengan tugasnya yang diberikan tugas oleh negara yang tertuang dalam undang-undang untuk melakukan penuntutan dan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terpidana korupsi.